Pekerja proyek Jalan Paving Blok di Ciwadnan tidak menggunakan Savety K3
CILEGON— Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok di Link. Cigobang, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan mendapat sorotan dari elemen masyarakat.
Hal itu lantaran, proyek yang ditenggarai sebagai aspirasi anggota DPRD atau Pokok Pikiran (Pokir) itu, dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor pelaksana dari PT Sumur Adem Jaya yang dinilai tidak profesional dan layak mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2024 sebesar Rp 147.600.000;
"Ini bagaimana Dinas Perkim dan Anggota dewan pemilik pokir bisa menunjuk kontraktor model begini. Pertama kita cek lokasi tidak ada mandor pengawas dan ini bisa berpengaruh pada quality control. Kalau dilihat dari bentuk paving segi enam ini proyek Pokir Dewan," ungkap Aktivis Pemerhati Pembangunan, Ferdy. Minggu (8/9/2024).
"Harus profesional dong masa pekerjanya pakai celana pendek dan sendal jepit, layak tidak ? Ada yang kerja bawa golok lagi apa kontraktor tidak punya atau kebeli perlengkapan Safety K3? Itukan hak pekerja untuk terhindar dari kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970. Dan kalau tidak salah itu ada anggaran dalam RAB. Dan peran konsultan pengawas dari PT Karya Pratama Konsulindo mana? Kita sering lihat perusahaan dapat job di proyek-proyek APBD Kota Cilegon," sambungnya.
Selain itu, peran pengawasan dari Anggota DPRD dan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) dalam pelaksanaan proyek di lapangan juga dipertanyakan.
"Salah satu tupoksi dewan kan kontroling, terus ini usul proyek tapi gak dikontrol atau gimana? Dinas Perkim juga harusnya bisa lebih ekstra menugaskan pelaksana teknis di lapangan dong?!," tegasnya.
Tidak ada mandor proyek dari PT Sumur Adem Jaya dan Konsultan Pengawas dari PT Karya Pratama Konsulindo di lokasi yang bisa ditemui untuk dikonfrmasi.
Begitu juga dengan Dinas Perkim yang belum bisa dimintai tanggapannya terhadap proyek yang disoroti elemen masyarakat tersebut. (*/red)
#Pembangunan