Mahasiswa Gelar Aksi di Landmark Cilegon, Soroti AMDAL Proyek PT CAA

Iklan Semua Halaman

Mahasiswa Gelar Aksi di Landmark Cilegon, Soroti AMDAL Proyek PT CAA

Rabu, 30 Oktober 2024
Mahasiswa menyuarakan aspirasi soal kejelasan dan regulasi AMDAL pada proyek pembangunan PT CAA di kawasan industri Cilegon 


CILEGON— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi damai menyuarakan aspirasi soal kejelasan proyek pembangunan pabrik kimia di Kota Cilegon. Rabu (30/10/2024).

"Hidup mahasiswa 
Hidup mahasiswa 
Hidup rakyat Cilegon," seru salah satu orator IMC.

Ketua IMC, Arifin Solehudin mengatakan Kota Cilegon merupakan kota industri yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Barat, Kota ini memiliki industri berat dan menengah yang beroperasi secara regional dan nasional.

"Kita masyarakat Cilegon tidak pernah menolak adanya industri, akan tetapi harus sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku di negara ini. Sudut pandang itu seharus nya bisa mensejahterakan masyarakat, akan tetapi yang terjadi saat ini ada industri yang justru bisa menyebabkan kerugian lingkungan masyarakat, seperti PT. CAA yang tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yaitu kajian mengenai dampak penting suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. AMDAL merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan atau usaha," ungkapnya.

Menurutnya, AMDAL memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Menghindari dan meminimalkan dampak lingkungan hidup, Memprakirakan dampak lingkungan yang akan terjadi, Mengevaluasi dampak terhadap lingkungan, Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan, Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup, Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

"Melihat dari fungsi tersebut dapat di simpulkan bahwa AMDAL tersebut harus ada sebelum pekerjaan itu di mulai untuk pencegahan hal-hal yang tidak di ingin kan sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Dalam UU atau aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL," jelasnya.

"Maka kami menilai bahwa PT. CAA ini tidak mematuhi aturan di negara ini, padahal PT CAA di bagian dari PT Chandra Asri Group yang merupakan perusahaan besar dan sudah lama berdiri di Kota cIlegon, jika syarat utama izin lingkungan tidak dipenuhi maka akan menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat kota Cilegon, dan akan menjadi percontohan jelek bagi perusahaan lainnya serta pada akhirnya kita hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran dari dampak lingkungan perusaan tersebut, maka kami berharap PT CAA segera merampungkan dokumen AMDAL yang sampai saat ini belum ada, agar kami tidak hidup dalam bayang-bayang rasa takut," tegas Arifin.

Pihaknya juga menilai peran pemerintah juga sangat dibutuhkan, kegagalan sistem atau bencana non alam yang mungkin terjadi harus diantisipasi jauh-jauh hari.

"Kita harus belajar dari peristiwa yang baru saja terjadi, kegagalan sistem yang mengakibatkan kebocoran PT Chandra Asri, kita tahu berapa cemasnya masyarakat Kota Cilegon, dan betapa rapotnya pemerintah mengantisipasi atau mengambil langkah awal dalam peristiwa tersebut, maka timbul pertanyaan, apakah pemerintah siap mengantisipasi bencana non alam yang akan terjadi?," ungkapnya.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah daerah memiliki tugas dan fungsi, antara lain: Perencanaan dan pengendalian, pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penyediaan sarana dan prasarana umum,Penanganan bidang kesehatan, Penyelenggaraan pendidikan, Penanggulangan masalah sosial, Pelayanan bidang ketenagakerjaan, Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," beber Arifin.

IMC Melihat dari tugas dan fungsi tersebut pemerintah kota berkewajiban untuk melakukan pencegahan-pencegahan bencana non alam yang kemungkinan bisa terjadi sewaktu waktu sebagai bentuk pengendalian lingkungan hidup.
Berangkat dari keresahan, industri yang tidak memiliki AMDAL dan pemerintah yang tidak mengupayakan pengendalian keamanan lingkungan hidup yang kemungkinan bisa menjadi bencana non alam dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. 

"Maka dengan ini kami dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menuntut. 
1. Menurut PT CAA untuk segera merampungkan dokumen Amdal sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2009 dan PP No 27 tahun 2012.
2. Berhentikan sementara pengerjaan Projek sampai Dokumen AMDAL selesai.
3. Lakukan upaya pencegahan bencana non alam oleh pemerintah kota Cilegon sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang tugas dan fungsi pemerintahan daerah sebagai perlindungan lingkungan hidup," tandasnya. (*/red)

#Industri
close