Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 22 September 2020
CILEGON,-(WA),— Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (19/9/ 2020) terhadap pelaku berinisial BK (43). Pelaku ditanggkap di pinggir Jalan Bojonegara - Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Link. Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon

Saat dikonfirmasi melalui media Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH di wakilkan oleh Kasat narkoba AKP Elang Prasetyo .S.IKOM menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BK (43) kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya dan didapatkan barang bukti.

"1 (satu) paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah Pipa kaca dan Sebuah Hp, dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Elang Prasetyo .S.IKOM

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi melalui whatsapp, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu

"Ya benar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1)  UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*Red)

#Hukum
close