SERANG,-(WA),– Belasan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Anshor Provinsi banten di dampingi Tim Advokasi PWNU Banten serta Tim dari Kantor Hukum SAH & Partners mengadukan pemilik akun sosial media Ustd Maaher At-Tuwailibi Official ke Polda Banten. Laporan dibuat karena postingan Tersebut diduga bermuatan ujaran kebencian dan telah melecehkan Tokoh Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini sangat di hormati oleh kalangan santri n Nahdliyin.
Mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dan melaporkan Akun Sosial Media Ustd Maaher At-Tuwailibi Official atas Postingan Tulisan dan gambar terhadap salah satu Tokoh Ulama NU tersebut “Kami datang ke sini untuk melaporkan Akun Sosial Media Ustd Maaher At-Tuwailibi Official atas Postingan Tulisan dan gambar terhadap salah satu Tokoh Ulama NU dengan Tulisan "Iya tambah cantik pake jilbab..kayak Kiyai nya Banser ini ya.." akun tersebut juga telah menghina toko NU yang lainnya seperti Alm. Gus Dur, KH. Akil Siroij, Gus Baha, serta Gus Miftah. kata perwakilan pelapor Ustad. Hamdan Suhaemi. Selasa (17/11/2020).
Ustad. Hamdan mengatakan, dalam Postingan tersebut Pemilik Akun sosial media Ustd maaher At-Tuwilibi Official telah melecehkan marwah Para Ulama NU dan Banser secara organisasi.
“Apa yang disampaikan Akun ini sangat tidak patut dan tidak punya adab, pelecehan, penghinaan sekaligus pencemaran nama baik. Dia (Pemilik Akun Sosmed) telah membuat ujaran kebencian lewat media sosial. Ini harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Ustad. Hamdan mengatakan, Pemilik Akun Sosial Media Ustd Maaher At-Tuwailibi Official diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang ITE. Sebab, dia diduga telah menyebut dengan sebutan melecehkan dengan penghinaan terhadap Salah Satu Tokoh Ulama Nu yaitu Habib Luthfi bin Yahya dan lainnya.
Atas Nama Panit Piket Ditreskrimsus Polda Banten Briptu Fazar Gita Swastika, SH., membenarkan laporan Rijalul Gerakan Pemuda Anshor Perwakilan Provinsi Banten terhadap Pemilik Akun Sosial Media Ustd Maaher At-Tuwailibi Official. Namun, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. “Kami masih mempelajari (laporan) tersebut". ujarnya.
Muhamad Syafarudin dan Hendrik berharap laporan tersebut dapat segera diproses oleh pihak berwajib dan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar bisa lebih bijak dalam bersosial media. “Setidaknya pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan yang adil terhadap kesalahannya yang sudah dilakukan secara terang-terangan, dan selanjutkan kasus ini kami serahkan kepada Pihak Kepolisian” ujar Ketua Tim Kantor Hukum SAH & Partners dan Ketua Tim Advokasi PWNU Banten.(red)