Cilegon,- (WA),- Proses pengukuran Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di ajukan KSOP untuk pembangunan industri Petrokimia PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI) tertunda karena diduga memasukan lahan masyarakat dalam pengukuran HPL yang di ajukan KSOP. Di ketahui hari ini, Jum'at (13 November 2020), di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon di adakan mediasi ke 3 antara masyarakat dan PT.LCI.
Menurut H. Sujawandi Mustari selaku masyarakat pemilik lahan yang di hubungi melalui telpon seluler kepada awak media mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Saya punya sertifikatnya no 45 desa rawa arum, bisa di cek juga di buku tanah BPN cilegon kang atas sertifikat tersebut"ungkapnya.
Saat awak media menanyakan terkait proses pengurugan objek lahan tersebut yang di lakukan oleh PT.LCI. Sujawandi menjawab bahwa sejak awal sudah diberitahu bahwa di daerah situ ada lahan yang memiliki surat-surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
"Sejak awal sudah di kasih tau ada lahan di situ yang memiliki sertifikat hak milik tapi masih aja di urug, ya kita protes lah, seenaknya main urag urug di lahan orang"jawabnya.
Sementara itu, awak media mencari informasi terkait hasil mediasi dan mendapatkan informasi bahwa sengketa lahan di dasari oleh kepemilikan sertifikah hak milik (masyarakat_red) dan dokumen izin yang dimiliki PT.Lotte Chemical Indonesia.
Dan disaat yg berbeda, pihak humas PT. LCI pak Nurman tidak bisa dihubungi saat mau dikonfirmasi pada telpon seluler nya.(Red)