Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Jum'at, 25 April 2025

Iklan Semua Halaman

Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 18 November 2020
Serang,- (WA) - Kepolisian daerah (Polda) Banten menggelar Press Conference hasil operasi jaran kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor
di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol  Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran 2020
Yang dimulai dari Tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020
Periode Bulan Oktober hingga November 2020.

"Sebanyak 214 Unit ranmor yang terdiri dari kendaraan Roda dua 185 
Unit dan kendaraan Roda empat 26 Unit dan kendaraan Roda enam 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka, " ucapnya.

 Lanjut fiandar, dalam Operasi Jaran 2020 Polda Banten berhasil Mengamankan barang bukti kendaraan Roda dua 1 Unit, dan kendaraan roda empat 5 Unit.

"Untuk Ungkap Kasus Curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti Kendaraan roda dua 184 Unit,  roda empat  21 Unit dan roda enam 3 Unit, " Ujarnya.

Menurut Fiandar,  Ditreskrimum Polda Banten mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, empat dan enam dari masing-masing tiap Polres.

"kendaraan roda dua 22 Unit dan kendaraan roda empat 11 Unit, Polresta Tangerang mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 50 Unit dan kendaraan roda empat 3 Unit, Polres Serang mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 15 Unit roda empat kendaraan 1 unit, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 21 Unit, Polres Cilegon mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 37 Unit dan kendaraan roda empat 2 Unit, Polres Lebak mengamankan barang bukti kendaraan roda dua 14 Unit dan kendaraan roda empat  4 Unit, dan kendaraan roda enam 3 unit
, Polres Serang Kota mengamankan  barang bukti  kendaraan roda dua 25 unit," ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat tiga  Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari lima  TO, dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.

"Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, " Ujar Martri Sonny.

Martri Sonny menjelaskan, motif dari Curanmor ini yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga dibawah normal.

"Modusnya yaitu dengan cara Merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu, " ucapnya.

Terakhir, Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal  363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.( ana)
close