Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Musnahkan Kejaksaan Tinggi Banten
Minggu, 6 April 2025

Iklan Semua Halaman

Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Musnahkan Kejaksaan Tinggi Banten

Kamis, 05 November 2020
MERAK,- (WA),-Kantor Wilayah DJBC Banten menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten atas Barang Milik Negara dan barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas.

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari DJKN adalah :
● 12.590.968 batang rokok
● 255 bungkus tembakau iris
● 152 karton tembakau molasses
● 1.256 botol minuman beralkohol eks. Impor
● 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu
● 996 pkgs barang campuran.


Menurut Mohammad Aflah Farobi Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten mengatakan, Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 13,8 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 8,2 Milyar, disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat merusak industri dalam negeri.

Dan terdapat pula, barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram Tembakau Iris ilegal serta perlengkapan pembuatan rokok. Total nilai barang mencapai Satu Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara mencapai Setengah Milyar Rupiah.
Penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka kantor Wilayah DJBC Banten segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

Pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen Kantor Wilayah DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Adapun teknis pelaksanaan pemusnahan antara lain : 
1. Rokok, Tembakau Iris, Tembakau Molases dan barang campuran dimusnahkan dengan cara dibakar 
2. Minuman beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan
3. MMEA tradisional (CIU) dimusnahkan dengan cara dituangkan.

Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.(Galuh/red)


close