Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang
Rabu, 23 April 2025

Iklan Semua Halaman

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

Senin, 09 November 2020
Serang,- (WA),- Ditresnarkoba Polda Banten merilis perkara tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan dalam kurun waktu 10 bulan terakhir atau tepatnya sejak Januari hingga Oktober 2020.


Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar   mengungkapkan, kasus ini hasil penangkapan selama sembilan bulan terakhir pada tahun 2020.

"Para pelaku di tangkap pada periode Januari sampai Oktober 2020. Seluruhnya ini dari hasil pengungkapan Polres Jajaran dan Polda Banten semuanya ada 108 kasus, dengan 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat - obat terlarang jenis Hexymer, tramadol sebagai barang bukti," 
Kata Fiandar saat pers rilis di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).


Ia menuturkan, untuk rincian kasus yang berhasil terungkap, di antaranya 7 kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti sebanyak 120.000 butir obat terlarang di ungkap oleh Polresta Tangerang, 

Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8.316 butir obat. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka mengamankan barang bukti 1.888 butir obat terlarang. 

Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak yaitu mengungkap 6 kasus 7 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 31.088 butir obat terlarang. 
"Dengan rincian pengungkapan kasus yaitu, Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. kemudian Polres Pandeglang, 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir, Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon sendiri yaitu mengungkap  3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," ujarnya.



Fiandar menyebut modus para pelaku berkedok toko kosmetik dan kelontongan
yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.

"Para pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Jakarta melalui jalur tidak reami atau ilegal, akan tetapi ada juga dari luar (Banten dan Jakarta) biasanya ada pabriknya seperti home industri yang sedang kami kembangkan," ucapnya.

Lanjut Fiandar, penyalahgunaan penjualan obat-obatan ada tiga kategori, para bandar biasanya membeli 10ribu butir ke pabriknya, dan pengedar membeli 
3 hingga 10ribu butir ke bandar sedangkan pengecer membeli ratusan hingga 3ribu butir.


"Maka dari itu  para pelaku dikenakan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun, denda maksimal Rp1,5 miliar," tutupnya.( ana)
close