CILEGON,- (WA),- Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 8 Pelaku kejahatan Curanmor yang beroprasi di wilayah hukum Polres Cilegon, dengan barang bukti yang di amankan sebanyak 10 Unit Kendaraan roda dua.
"Dari bulan Oktober kami mendapatkan 8 tersangka kemudian dengan barang bukti 10 unit roda 2 yang mana dari tersangka ini kami mendapatkan barang bukti sebanyak 3 box kunci later T, kemudian anak kunci leter T, 2 buah magnet pembuka, 1 buah obeng, kemudian 1 buah tang," Ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, saat melakukan Press Conference di Mapolres Cilegon. Kamis 05/11/2020.
Sigit Haryono Menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang datang ke Polres Cilegon. Kemudian dilakukan penyelidikan secara detail dari olah TKP sehingga 8 pelaku bisa ditangkap.
"Dari beberapa hal yang kami lakukan secara keilmuan pendidikan dan keilmuan penyelidikan sehingga kami menemukan 1 tersangka yang kemudian berkembang menjadi beberapa tersangka. Tersangka berjumlah 8 orang ini dibagi menjadi 3 kelompok kemudian dilakukan penangkapan dalam waktu yang berbeda dengan TKP yang berbeda,"Jelasnya.
Delapan tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dangan pemberatan dan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
Di tempat yang sama Pemilik kendaraan Solihat merasa sangat senang, dikarnakan kendaraan roda dua miliknya bisa kembali setelah dicuri oleh para pelaku.
"Kejadiannya pagi itu saya jam 04 :30 berangkat dari rumah ke masjid untuk sholat subuh, abis sholat subuh pas saua keluar itu motor sudah tidak ada, pada tanggal 24 saya diberi tahu oleh pihak kepolisian disuruh kesini dan sebelumnya sudah datang ke rumah, dan pihak kepolisian untuk menanyakan perihal kehilangan itu. dan saya merasa senang motornya bisa ketemu dan saya berharap semoga tidak terulang lagi,"Ungkapnya. (Galuh)