Salah satu kapal yang diduga sedang lakukan dumping lumpur di area laut Puloampel,-foto nelayan
SERANG— Nelayan di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang mengeluhkan kegiatan kapal pembuangan lumpur di perairan tempat para nelayan melaut mencari ikan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Puloampel, Salimudin mengatakan kegiatan kapal-kapal yang beroperasi membuang lumpur di perairan Puloampel, semakin banyak dan lokasinya semakin dekat bersinggungan dengan aktifitas nelayan.
"Kang itu ada kegiatan kapal buang lumpur di area nelayan, mereka sangat mengganggu temen-temen nelayan pada mengadu. Apalagi perusahaan terkait yang belum diketahui tidak ada koordinasi terlait titik lokasi agar temen-temen tahu dan merasa dihargai. Syukur kalau mereka memberikan kompensasi kepada kami," ungkapnya, Senin (4/10/2021).
Lebih lanjut, Salimudin juga menjelaskan dampak berkurangnya hasil tangkapan nelayan, dalam waktu beberapa tahun terakhir ini karena diduga rusaknya terumbu karang atau rumpon ikan.
"Kalau karang- karang sarang ikan diurugin lumpur bagaimana ikan tidak kabur, kalau laut rusak kita yang dirugikan, seharusnya pemerintah terkait peduli kepada kami jangan peduli kepada perusahan-perusahaan yang punya uang saja," jelasnya.
Lebih lanjut, HNSI Kecamatan Puloampel mempertanyakan soal kinerja dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, yang dinilai tidak peduli terhadap nasib nelayan, khususnya di Puloampel.
"Harusnya KSOP Banten sebagai pemangku kebijakan jangan asal memberikan rekomendasi titik dumping area lumpur seenakanya kepada perusahaan-perusahaan. Ok mereka sesuai dengan alur laut secara perhubungan, tapi apa kami nelayan dianggap tidak ada? Belum kerusakan lingkungan hidup, apa mereka sudah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup?," bebernya.
"Kita ini manusia, diajak ngomong juga tidak. Kalau terus-terusan dibiarkan begini, kami bisa saja menggalang semua pangkalan untuk demo, ya ke perusahaan pembuang lumpur, sekalian juga KSOP," imbuhnya.
Kepala Humas KSOP Kelas I Banten, Dony Renaldi saat dikonfirmasi soal kebijakan KSOP menentukan titik koordinat dumping area lumpur yang dikeluhkan nelayan, apakah sudah melakukan kajian lingkungan hidup dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap nelayan, pihaknya tidak menjawabnya.
Doni hanya mengatakan pihaknya akan menyampaikannya kepada bagian terkait di kantornya. Dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut.
"Siap pak, kami akan teruskan ke bidang teknis, nanti diinfokan kembali, tks," jawabnya, singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Lala KSOP Kelas I Banten, Rudi Abisena menambahkan pihaknya menentukan titik dumping area sudah sesuai kajian dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Makasih infonya. Izin Pak, kalau tempat dumping area dari suatu kerja keruk sudah ditentukan lokasinya dan dapat dipastikan sesuai dengan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas LH terkait. Demikian Bpk, makasih," terangnya.
Diketahui, selain adanya aturan Undang-undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, ada juga Peraturan Manteri Lingkungan Hidup P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut.
Dari penelusuran wartawan, ada beberapa perusahaan besar di kawasan pesisir Banten Utara dari Terate Kecamatan Keramatwatu, Bojonegara, Puloampel dan Kota Cilegon yang secara rutin dan berkala mengangkat sedimen lumpur di area Jetty atau dermaga yang mengalami pendangkalan. (*red)
#LingkunganHidup