Proyek DPUTR Cilegon Gunakan Taman Kota Untuk Pekerjaan, Perkim Tegaskan Tidak Ada Izin

Iklan Semua Halaman

Proyek DPUTR Cilegon Gunakan Taman Kota Untuk Pekerjaan, Perkim Tegaskan Tidak Ada Izin

Senin, 22 November 2021
Aktifitas proyek DPUTR gunakan lahan Taman Kota Kecamatan Jombang.


CILEGON— Taman Kota Kecamatan Jombang yang sejatinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Fasilitas Umum diduga telah disalahgunakan oleh kontraktor pelaksana proyek Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan yakni CV. Renia Contractor.

Pasalnya proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon itu, membuat direksi keet, menyimpan material bahkan membuat adukan untuk cetakan beton tutup drainase di dalam Taman Kota Kecamatan Jombang yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Cilegon. Sehingga rumput di titik tertentu bisa berpotensi rusak dan terganggu pertumbuhannya oleh aktivitas tersebut.

Sumber APBD Kota Cilegon

Saat coba konfirmasi ke kontraktor pelaksana, Ketua RT setempat yang berada di lokasi saat ditanyakan keberadaan kontraktor mengaku tidak tahu. Bahkan saat di lokasi ada sejumlah oknum yang coba menghalang wartawan liputan yang dilindungi UU 40 Tahun 1999.

"Gak tahu ya saya baru datang, lagi keluar kayaknya kang, ia pemborong sudah koordinasi dengan kita, tadinya hari Minggu tapi baru hari ini kerja. Nanti diobrolkan saja sih kang," ujarnya.

Safety K3 juga tidak dijalankan oleh kontraktor  

Bahkan salah satu pejabat Dinas Perkim yang enggan disebut namanya, saat ditanyakan soal digunakannya sarana Taman Kota Jombang yang dibawah pengelolaannya, menegaskan bahwa tidak ada surat izin atau pemberitahuan dari pihak DPUTR dan Kontraktor Pelaksana untuk penggunaan lahan taman untuk aktifitas proyek saluran drainase yang berada di luar atau sisi Jalan sebelah Kiri taman tersebut.

"Belum ada surat, saya baru tahu, tanya aja siapa yang kasih izin," ucapnya. (*red)

#Pembangunan

close