Aksi demonstrasi penolakan warga setempat terhadap pembangunan depo transfer sampah Kecamatan Purwakarta
CILEGON— Ditetapkannya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, UI yang kini menjabat Assisten Daerah (Asda) III Pemkot Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Terkait pembangunan Depo Transfer Sampah di Kecamatan Purwakarta yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2019 lalu.
Diketahui, pada awal pelaksanaan pembangunan proyek dengan dengan Pagu Rp 939.200.000; itu, sempat mendapat penolakan pada Tanggal 30 Agustus 2019. Di mana ratusan warga Link. Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta lokasi depo transfer sampah itu, melakukan aksi demonstrasi penolakan keberadaan depo transfer sampah di wilayahnya karena khawatir menimbulkan bau tidak sedap.
Dari pantauan langsung di lokasi Depo Transfer Sampah Kecamatan Purwakarta pada Rabu (1/6/2022) siang. Terlihat jelas tidak difungsikannya bangunan yang menelan uang rakyat hampir 1 miliar tersebut. Bahkan pagar depo sampah tersebut dalam posisi tergembok.
Hal itu dibenarkan oleh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, yang membenarkan soal tidak berfungsinya depo transfer sampah selama bertahun-tahun.
"Gak ada kegiatan, ya tutup begitu aja setiap harinya kang. Sudah lama, gak tahu kenapa? Padahal mah waktu awal dibangun didemo, udah selesai dibangun dibiarkan terlantar gitu," ungkapnya.
Selain UI selaku pejabat pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejari Cilegon juga menetapkan LH selaku pihak pelaksana atau kontraktor kegiatan pembangunan depo transfer sampah. Dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kedua tersangka, UI dan LH oleh Kejari Cilegon dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan. Namun sejauh ini pihak Kejari Cilegon belum menyebutkan soal kemungkinan ada/tidaknya tersangka lain atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus proyek APBD Kota Cilegon tersebut.
Dari hasil investigasi di lapangan didapati ada beberapa depo transfer sampah yang dibangun pada tahun 2018-2019.
Ada beberapa depo transfer sampah yang belum digunakan sebagaimana fungsinya. Seperti di Kecamatan Purwakarta, Depo Sampah Kecamatan Citangkil yang berlokasi di Kelurahan Taman Baru JLS yang belum kunjung difungsikan, meski telah menelan anggaran miliaran rupiah.
Dan dari selentingan yang beredar di kalangan masyarakat Cilegon, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menjerat beberapa tersangka lain yang ikut terlibat mengatur dan menikmati anggaran proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.(*red)
#Hukum