Oleh: Ustadz Sunardi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam rangka menyambut ulang alih fungsi lahan pertanian dan Perikanan laut dan air tawar ketahanan pangan menuju masyarakat industri berdaya beli pangan yang ke- 49 tahun.
Adalah merupakan rentetan sejarah "Orde Lama" dalam membangun hubungan bilateral dan kerja sama dalam bidang Ekonomi & Teknik antara Pemerintah RI dan Uni Soviet pada 14 September 1956 dan 20 Mei 1962 yang dilanjutkan dengan pembebasan lahan dan pemindahan penduduk, kemudian pada tanggal 20 Mei 1962 dibangun pabrik baja Trikora di Cilegon.
Pada awal Orde Baru tahun 1970 an kemudian dilanjutkan dan Proyek Pabrik Baja berganti nama PT. Krakatau Steel.
Yang menarik perhatian adalah Alihfungsi lahan dan pemindahan penduduk tidak dibarengi Alih status eks petani dan nelayan ke profesi karyawan industri dan pengusaha di kawasan industri.
Alih status profesi merupakan dasar menuju masyarakat berpendapatan tetap untuk menjadi masyarakat berdaya beli pangan juga untuk menciptakan generasi masyarakat lokal berpendidikan dan berkeahlian di dunia industri manufaktur atau pabrik baja BUMN dan grup khususnya juga mitra usaha atau jenis usaha ( industri ) lainnya yg berdiri dan beroperasi di area eks pertqniqn dan eks lahan pertanian perikanan (ketahanan pangan).
Presidium PMAG (Persatuan Masyarakat Asli Gusuran 1973) mengajak Napak Tilas "melawan lupa jejak sejarah peradaban dan budaya nenek moyang".
Memahami :
- PP. No. 35, tanggal 31 Agustus 1970 ( Penyertaan Modal Negara ) terkait dengan kelanjutan pabrik baja Trikora yg kemudian berganti nama " Krakatau Steel."
- Tanggal 7 Maret 1973, SK Gubernur Jawa Barat, No. 62/A-1/2/SK/1973. ( Pembentukan Tim Pembebasan ).
Ditetapkan 11 wilayah Desa di kecamatan Pulomerak Kewedanaan Cilegon dan 9 Wilayah Desa di Kecamatan Cilegon Kewedanaan Cilegon dibebaskan untuk perluasan Pabrik Baja Krakatau Steel ( 11 Wilayah Desa ) dan 9 Wilayah Desa untuk Relokasi penduduk.
- Tanggal 14 September 1973, SK Gubernur Jawa Barat. No. 336/A-1/2/SK/1973. ( Ganti RUGI dan pemindahan penduduk dari 49 Kampung ke Perkampungan Baru ).
Kampung - Kampung yang dibebaskan dan dipindahtempatkan adalah :
A. Bedol Desa I.
1. Selirit
2. Kedung Kemiri Etan
3. Kedung Kemiri Tengah
4. Kedung Kemiri Kulon
5. Lembang Pabuaran
6. Lembang Tengah
7. Lembang Kulon
8. Cure Wadas
9. Cure Malang
10. Cure Asem
11. Cure Etan
12. Citangkil Etan
13. Citangkil Kedul
14. Citangkil Kulon
15. Citangkil Selirit
16. Citangkil Lor
Bedol Desa II.
17. Kubang Sawit
18. Kubang Terate
19. Kubang Kure Sor
20. Kubang Kure Duhur
21. Ampiyan
22. Ciruas
23. Kedung Kangkung
B. Semi Bedol Desa I.
24. Luwung Jite
25. Kroweng
26. Kubang Kalak Kedul
27. Kubang Wates Kedul
28. Serdag
29. Tegal Padang
30. Kubang Lampung
31. Gerogol Pasar
32. Gerogol Sabut
33. Warung Juwet
34. Kubang Batang
35. Kubang Batang Tarub
36. Luwung Sadang
37. Gesing
Semi Bedol Desa II.
38. Lijajar
39. Berangbang Cilik
40. Berangbang Gede
41. Rawa Gondang
42. Bebulak Kulon
C. Wilayah2 yg dibebaskan hanya " sawah ladangnya " perkampungannya tidak, adalah :
1. Samangraya ( sawah ladang )
2. Kepuh ( sawah ladang )
3. Tegalratu ( sawah ladang )
4. Kubangsari ( sawah ladang )
D. Wilayah yg dibebaskan sebagai ladangnya.
1. Kebondalem
E. Wilayah yg dibebaskan Empangnya.
1. Randekari.
Kemudian untuk Relokasi Penduduk, PT. Pertamina/KS membebaskan lahan pertanian di 9 wilayah Kelurahan Kecamatan Cilegon, adalah :
1. Ramanuju
2. Tamanbaru
3. Mesigit
4. Jombang Kali
5. Ketileng
6. Ciwedus
7. Ciwaduk
8. Karangasem
9. Bendungan
Kemudian lahan tsb. Dibikin block, adalah :
1. Block A - B
2. Block C
3. Block D
4. Block E
5. Block F
6. Block G
7. Block H
8. Block I
9. Block J.
Sementara proses pemindahan dan penempatan ( Relokasi ) Penduduk dilakukan tahun 1973 s.d 1978.
(*Catatan bila ada yg tertinggal mohon ditambahkan)
Penulis: Ustadz Sunardi
*Penulis adalah tokoh masyarakat dan sejarawan Cilegon
#Sejarah