MoU Sampah Kabupaten Serang Masuk Cilegon Terus Tuai Penolakan, Dampak Air Licit Disoroti

Iklan Semua Halaman

MoU Sampah Kabupaten Serang Masuk Cilegon Terus Tuai Penolakan, Dampak Air Licit Disoroti

Minggu, 18 September 2022
foto tangkapan layar berita terkait persoalan air licit di Kota Bekasi


CILEGON— Penolakan rencana kerjasama atau MoU antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Kabupaten Serang yang akan membuang sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon kembali disuarakan warga.

Seperti yang disampaikan oleh Tokoh Agama Link. Curug Kenari, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Ustadz Ali Syarif yang juga sebagai Pengurus Banser Kota Cilegon. Pihaknya berharap Pemkot Cilegon fokus terhadap pengelolaan sampah di Kota Cilegon yang harus terus dibenahi.

Dengan adanya penambahan volume sampah dari Kabupaten Serang, Ali mengkhawatirkan adanya dampak lingkungan dan kesehatan terhadap warga yang tidak jauh dari lokasi TPSA Bagendung.

 "Secara pribadi saya menolak, karena persoalan sampah di Kota Cilegon saja belum teratasi, disamping itu juga bau sampah  makin menyengat yang pasti makin banyak penyakit dan untuk mobilisasi sampah mengganggu jalan," katanya. Minggu (18/9/2022).

Ustadz Ali Syarif

"Sudah ada mobilisasi pasir di tambah lagi mobilisasi sampah makin rame aja, adapun untuk pembangunan Shelther Kesehatan itu usulan saya dulu disaat terjadinya kebakaran TPSA sekaligus mengusulkan pembuatan Instalasi Hidrant agar saat terjadi kebakaran bisa langsung dipadamkan. Dan kalau masalah kompensasi itu mah wajib gak usah ditabuh-tabuh lagi, wong ada sebuah konsekuensi yang harus dijalani," tambahnya.

Selain dari masyarakat Kota Cilegon, Penolakan juga datang dari warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Ahyadi yang mengkhawatirkan terkena dampak lingkungan berupa air sampah atau licit. Ia juga menyayangkan usia Kabupaten Serang yang jauh lebih tua dari Kota Cilegon namun masih berkutat dalam persoalan sampah.

"Sebagai warga Serang saya merasa malu sampah dibuang di wilayah luar, masa Pemkab Serang sejauh ini belum punya TPSA? Selain itu, dampak lingkungan berupa tetesan air sampah di jalan juga sangat berpotensi menetes di jalan. Selain bau bacin, air sampah kan licin bisa membahayakan pengendara sepeda motor seperti saya ini yang hampir tiap hari lewat di jalan Mancak-Cilegon," ujarnya.

Saat dimintai tanggapannya terkait adanya penolakan dan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan dari kerjasama tersebut, Pengamat Sosial Kota Cilegon Hamami Hambali meminta Pemkot Cilegon agar melakukan evaluasi kembali sebelum ditandatanganinya MoU sampah Kabupaten Serang dibuang ke TPSA Cilegon.

"Perlu kajian yang jeli dan komperhensif, jangan main tanda tangan kontrak yang durasinya tahunan, harus ada uji coba dulu dong. Adanya penolakan dan kekhawatiran warga juga harus dipikirkan. Seperti soal potensi adanya tetesan air licit sampah di jalan, selain merugikan warga yang tinggal di sisi jalan dan membahayakan pengguna jalan, kalau hal itu tidak diantisipasi bisa melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.

"Maka, soal potensi tetesan air licit ini perlu dibahas dan tertuang dalam isi kontrak, apalagi dengan jarak yang relatif jauh dan khawatir kalau ada sampah yang sudah lama air licit yang menetes pasti lebih bau dan bikin licin jalan, ini juga harus ada aturan mainnya, karena air licit juga jadi masalah di tempat lain," sambungnya.

Selain itu, Hamami juga menitik beratkan soal antisipasi pada potensi bocornya retribusi sampah dari kerjasama tersebut.

"Karena volume sampah itu fluktuatif ini juga harus hati-hati. Yang tadinya sehari 30 truk sampah yang masuk info terbaru katanya dalam MoU akan ditambah 50 truk. Ini bagaimana soal transparansi publik? karena yang disampaikan dalam sosialisasi cuma 30? Khawatir yang tertuang dalam kontrak sekian truk sehari, tapi ketika ada pihak yang melakukan investigasi ternyata lebih, kan bisa jadi temuan?," bebernya.

"Dan karena MoU ini soal retribusi, sebaiknya sepenuhnya dikelola oleh DLH Cilegon bukan UPTD TPSA Bagendung yang sifatnya mengelola teknis saja. Disisi lain juga, UPTD TPSA Bagendung ini anggarannya lumayan gede, ada kegiatan yang pembangunannya dari hibah PLN ke Indonesia Power kalau demikian, izin Amdalnya harus di urus dong, jangan ini mah bangun dulu, izin belakangan, tetapi ada dugaan tenaganya anggarannya dari APBD Cilegon," bebernya.

Sebelumnya. Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Azis Setia Ade Putra saat dikonfirmasi awak media pada awal pekan lalu, bahkan menyatakan sudah membahas draf kontrak dengan DLH Kabupaten Serang. Menurutnya tidak ada penolakan dari warga dan mengatakan pengelolaan akan dilakukan oleh UPTD TPSA Bagendung. (*red)

#LingkunganHidup
close