Pertemuan Aliansi Cilegon Bersih
CILEGON— Elemen masyarakat yang menamakan Aliansi Cilegon Bersih yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Cilegon, menyatakan sikap penolakan adanya MoU pembuangan sampah dari wilayah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Cilegon.
Aliansi Cilegon Bersih menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon kurang transparan kepada masyarakat Cilegon dalam kerjasama dengan DLH Kabupaten Serang tersebut.
"Soaialisasi yang dilakukan DLH hanya di lingkup kelurahan saja, sedangkan kerja sama Tangerang dan Kota Serang masyarakat dari beberapa kecamatan yang dilintasi truk sampah dilibatkan. Dalam sosialisasi DLH Cilegon disampaikan sehari 30 truk dan kabarnya tambah 50 truk yang masuk ke TPSA Bagendung. Dan dengan bangganya orang DLH Cilegon menyampaikan akan menerima retribusi Rp. 85 ribu/kubik sampah dari Serang, padahal itu harga masih penawaran. Lalu dalam MoU tersebut berapa dealnya? Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat agar transparan," ungkap salah satu Aliansi Cilegon Bersih dari LSM Pasak Bumi, Ari Hermawan. Kamis (29/9/2022).
"Jangan cuma bisa pencitraan ke media dan seenaknya menyatakan Cilegon masih butuh sampah. Apa perlu saya investigasi berapa produk brikat yang dihasilkan di TPSA Bagendung sehari dalam kerjasama dengan industri tersebut? dan akan kita cek DPA, berapa biaya anggaran dinas yang keluar untuk program itu? Kalau sehari cuma dapat sekarung, itu untuk apa rugi? sambung aktifis yang akrab disapa Ari Dumung ini.
Adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kerjasama tersebut, juga diutarakan oleh Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Handi Okta, terlebih dengan masih kurang maksimalnya sosialisasi sehingga dianggap kurang transparan.
"Harus transparan sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008. Soal setiap harinya apakah bisa dipastikan armada truk sampah yang masuk ke TPSA Bagendung, berapa dalam MoU dan karena fluktuatifnya sampah di lapangan, ini potensial adanya lebih dan kurang. Ini masih kita monitoring, termasuk soal ada tidaknya gratifikasi dalam MoU tersebut," ungkapnya.
"Potensi berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2021 dalam MoU ini juga harus kita cegah sebagai lembaga sosial control," imbuhnya.
Bahkan, Aliansi Cilegon Bersih juga merencanakan untuk melakukan aksi demonstrasi. Sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Kecamatan Cibeber, Cecep Zf yang mengatakan soal adanya penyetopan truk sampah dari Serang oleh masyarakat di Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber.
"Dengan adanya penolakan dari warga Cikerai jelas ini aspirasi masyarakat yang perlu kita advokasi. Dan kita dalam Aliansi Cilegon Bersih ini berencan akan lakukan demonstrasi ke Kantor DLH Cilegon dan ke Pemkot Cilegon," tegasnya.
Hadir juga dalam pertemuan Aliansi Cilegon Bersih di Samping Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, perwakilan dari LSM Advikasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Cilegon Yadi, LSM Gempita Cilegon Rahmatullah, LSM Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (DPD Perpam) Cilegon, Marhani, LSM Balhi, Martin, dan aktifis lainnya.
Secara garis besar, Aliansi Cilegon Bersih menolak kerjasama antara DLH Kota Cilegon dan DLH Kabupaten Serang. Karena masuknya sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon akan membuat masalah baru berupa dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat Cilegon, khususnya wilayah yang dilintasi armada truk sampah dari Serang.
Aliansi Cilegon Bersih mendesak Pemkot Cilegon dalam hal ini.Walikota Cilegon untuk membatalkan kerjasama tersebut, dan mendorong DLH Kota Cilegon lebih fokus mengelola persampahan di Kota Cilegon yang dinilai belum maksimal, termasuk retribusi sampah sesuai Perwal Retribusi Persamapahan.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Ajiz Setia Ade Putra saat dikonfirmasi terkait akan adanya tencana aksi ini mengatakan pihaknya belum mengetahui hal itu.
"Saya belum tau ada info itu," jawabnya singkat dalam pesan WhatsApp. (*red)
#LingkunganHidup