Elemen Mayarakat Soroti Kondisi Plang Nama Kantor Bappeda Cilegon yang Pudar dan Berkarat

Iklan Semua Halaman

Elemen Mayarakat Soroti Kondisi Plang Nama Kantor Bappeda Cilegon yang Pudar dan Berkarat

Sabtu, 15 Oktober 2022
Kondisi Plang Nama Institusi di Bappeda Kota Cilegon yang sudah pudar dan berkarat

CILEGON— Kondisi beberapa Plang atau Papan Informasi Organisasi atau Nama Institusi di Halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon yang tulisannya sudah lama pudar, berkarat dan sulit dibaca oleh masyarakat mendapat sorotan.

"Mudah-mudahan disegerakan hal yang sederhana ini, Plang dinas terkait yang kondisinya penuh dengan karat dapat diperbaharui sesuai dengan slogan Cilegon Baru, Modern dan Bermartabat," kata warga Cilegon, Andi Suhandi. Sabtu (15/10/2022).

"Semoga pada melek pejabat terkait, ini malu-maluin Bappeda kondisi plangnya karatan begitu gak ada yang peduli," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Kota Cilegon, Ali Misri menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, Bappeda sebagai induk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus peka terkait hak informasi kepada masyarakat.

"Bagaimana mau ngurusini pembangunan yang komperhensif dan terarah, sedangkan plang informasi yang menjadi bagian dari pembangunan di depan matanya saja tidak diurus begitu. Masyarakat Cilegon punya hak informasi dan mengetahui keberadaan institusi di kantor dinas tersebut," ujarnya.

"Untuk itu kita mendorong Walikota dan Wakil Walikota dan Sekda Kota Cilegon untuk menegur OPD-OPD yang mengabaikan kondisi Plang atau Papan Nama Instirusinya untuk segera memperbaikinya, agar masyatakat Cilegon bisa mengetahui keberadaan kantor-kantor pemerintahan," imbuhnya.

Ketua DPD LSM Perpam Kota Cilegon, Marhani dan Ketua DPD LSM Inakor Kota Cilegon, Ali Misri

Hal senada diungkapkan Ketua DPD LSM Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Kota Cilegon, Marhani yang sejauh ini pihaknya memang sedang menyoroti beberapa OPD di Kota Cilegon yang lalai terhadap Plang Nama Institusi.

"Memang kita sedang menyoroti soal ini. Bukan di Bappeda saja yang abai pada Plang nama institusinya sendiri. Ini jelas harus menjadi perhatian bersama. Secara aturan ini jelas tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Tidak hanya itu, DPD LSM Perpam Kota Cilegon juga akan melayangkan Surat Somasi kepada dinas atau OPD-OPD sudah yang tidak peduli terhadap Plang Papan Nama Institusinya.

"Data OPD yang mengabaikan kondisi Plang Institusi pemerintah akan kita Somasi, agar para pejabat atau pimpinan di dinas terkait peduli dengan kebutuhan akses masyarakat akan infornasi. Walau ini kelihatannya sepele, tapi bagi kita ini tidak sepele, ini hak masyarakat Cilegon," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Cilegon, Wilastri Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhhattsAppnya, terkait sudah banyaknya Plang Nama Institusi di kantornya hingga saat ini belum memberikan jawaban. (*red)

#Pemerintahan
close