Foto bersama sebelum pembukaan Segel oleh Satpol PP
CILEGON— Setelah sempat menyegel pada beberapa hari yang lalu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan pembukaan segel terhadap bangunan Cafe Gue yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Jumat, (14/10/2022).
Dalam pembukaan segel Cafe Gue oleh Kasat Pol PP Cilegon Juhadi M Syukur, didampingi Kasi Pengawasan Peraturan Perundang undangan dan Pembinaan PPNS Cecep Sukarya, PPNS Penyidik Joko Santoso, S.Ip, Wahidin, S.Ap, Kapolsek Polsek Cilegon Kompol Doharon, Babinsa ,Tokoh Masyarakat dan Perhimpunan Hotel dan Restaurant (PHRI) H. Joni serta Manajemen Cafe Gue.
Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pelepasan segel dilakukan bedasarkan surat berita Acara Pembukaan Penutupan sementara Cafe Gue dengan Surat Perintah Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Nomor : 300/ 763 /Satpol PP/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
"Pembukaan segel ini berdasarkan surat terdahulu yaitu menyegel penutupan sementara Cafe Gue selama tiga hari untuk tidak beraktivitas selama pemeriksaan, dan hari ini pada tanggal 14 Oktober 2022 kita bersama TNI, Polri dan Tokoh Masyarakat serta H. Joni (PHRI) melepas segel penutupan," katanya.
Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan aktifitas yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami berharap, apabila nantinya mereka memulai aktivitas kembali agar selalu taat aturan, baik itu protokol kesehatan maupun keamanan dan ketertiban. Teguran ini tidak hanya untuk Cafe Gue
saja, tetapi untuk semua tempat hiburan lainnya yang beroperasi di Kota Cilegon," tambahnya.
Juhadi juga menyampaikan bahwa dengan dibukanya segel Cafe Gue ini, juga untuk mendorong berkembangnya perekonomian Industri perhotelan dan restaurant, karena Cilegon sebagai Kota Industri.
Ditempat yang sama Manajer atau Penanggung jawab usaha Cafe Gue, Rizki Irawan mengatakan pihaknya akan memperketat para pengunjung yang membawa makanan dan minuman dari luar.
"Memang kemaren ada salah satu pengunjung yang terindikasi membawa minuman (bir hitam-red) dari luar, makanya sekarang kami memperketat agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada pemerintah Kota Cilegon dan Satpol PP selaku penegak Perda yang telah mengingatkan pihaknya selaku para pelaku usaha.
Diketahui, Berita Acara Pembukaan segel gedung tersebut berdasarkan surat Nomor : 300/ 763 / Gak-UU/ Satpol PP/2022 berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Surat Perintah Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Nomor : 300/ 762 /Satpol PP/2022 tanggal 13 Oktober 2022, Surat Pernyataan Pengelola Cafe Gue, Intruksi Walikota Cilegon serta Situasi dan kondisi di lapangan sejauh ini sudah relative kondusif. (*red)
#EkonomiBisnis