Surat Instruksi Walikota Cilegon Bikin Gaduh, Satpol PP: Sudah Direvisi

Iklan Semua Halaman

Surat Instruksi Walikota Cilegon Bikin Gaduh, Satpol PP: Sudah Direvisi

Selasa, 21 Maret 2023
Surat Instruksi Walikota Cilegon sebelum direvisi


CILEGON— Surat Instruksi Walikota Cilegon soal Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan, dalam rangka menyambut Bukan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah, sempat menuai kegaduhan di kalangan masyarakat Cilegon.

Hal itu termonitor dari banyaknya cuitan masyarakat di beberapa WhatsApp Grup (WAG) yang anggotanya hampir semua kalangan masyarakat Kota Cilegon, pada Selasa (21/3/2023).

Pasalnya, dalam surat yang ditanda tangani Walikota Cilegon pada Tanggal 20 Maret 2023 itu, terdapat beberapa poin yang sepertinya membuat masyarakat yang usahanya rumah makan dan takjil untuk buka puasa keberatan dan akan sulit ditegakan penegak Perda. 

Meski mengacu pada Pasal 22 Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003, adanya sanksi berupa kurungan penjara denda sebesar Rp.  5 juta bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar dan Rumah  Makan yang baru diijinkan membuka usahanya pada Pukul 19.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyatakan permintaan maafnya, dan pihaknya mengaku sudah melakukan revisi dan mencabut Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

"Terkait hal kegaduhan kami minta maaf. Dan secepatnya sudah dilakukan revisi bersama-sama bagian hukum dengan Pol PP," ucapnya, saat duhubungi melalui pesan WhattsAppnya.

"Itu yang buat bagian hukum, tapi sudah ada revisi, makanya kita percepat revisinya," sambungnya. 

Diketahui, dalam Surat Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2023 sebagai revisi. Adanya sanksi berupa kurungan dan denda uang sebesar Rp 5 juta diganti dengan kalimat sesuai ketentuan yang berlaku. Dan usaha Rumah Makan yang semula diharuskan buka Pukul 19.00 WIB dirubah Pukul 16.00 WIB.

Revisi Surat Instruksi Walikota Cilegon

Dan poin utama dari surat instruksi yang ditanda tangani Walikota Cilegon pada Hari ini (21/3/2023), Pemkot Cilegon melarang usaha rumah makan buka pada siang hari, serta melarang beroperasinya tempat hiburan berupa billiard, live music dan karaoke terhitung 3 hari sebelum bulan Ramadhan hingga 3 hari setelah bulan Ramadhan.

Iklan
Surat instruksi tersebut sepertinya upaya Pemkot Cilegon untuk membuat nyaman dan khsusu' masyarakatnya dalam menjalankan ibadah puasa. (*red)

Iklan

 #Pemerintahan
close