Gelar Reses dengan Pimpinan dan Santri Kobong, Dewan MIA Tampung Aspirasi Perda Pesantren Hingga Bantuan Pemerintah

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gelar Reses dengan Pimpinan dan Santri Kobong, Dewan MIA Tampung Aspirasi Perda Pesantren Hingga Bantuan Pemerintah

Selasa, 11 April 2023
Anggota DPRD Cilegon M. Ibrohim Aswadi bersama pimpinan Ponpes 

CILEGON— Anggota DPRD Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aswadi (MIA) menggelar reses dengan para Pimpinan dan santri dari beberapa pondok pesantren salafiyah yang berada di wilayah Kecamatan Ciwandan dan Citangkil, yang berlokasi di Link. Pintu Air, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Minggu (9/4/2023) malam 

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, para pimpinan dan santri kobong atau santri pesantren salafi mendukung pembangunan, dan berharap dan sekaligus sangat mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pondok Pesantren dan pendidikan diniyah non formal yang merupakan aspirasi warga pesantren dan dunia pendidikan diniyah non formal yang sudah dibahas dan tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah, agar segera disahkan untuk menjadi Perda.

Suasana reses para pengasuh dan santri Kobong antusias menyampaikan aspirasi

"Karena kita semua tahu bahwa di saat pondok pesantren khususnya pondok salafiyah dan dunia pendidikan non formal sangat berharap tentang perda tersebut sebagai kepastian payung hukum atas keberadaan, bantuan dan pembinaan yang sifatnya reguler untuk mendukung keberadaan pondok salafi dan dunia pendidikan non formal di Kota Cilegon, yang selama ini kita semua tahu bahwa mereka belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. Padahal, wabil khusus pondok pesantren rombeng / salafi itu merupakan kawah candra dimukanya pendidikan umat dan bagi generasi anak- anak kita di ruang-ruang claster khusus pendidikan agama," kata MIA. Selasa (11/4/2023).

"Bagaimana pemahaman Al-Qur'an, akhlak, budi luhur, tauhid dan seterusnya bagi anak anak kita kedepanya, sehingga mereka menjadi generasi yg bertaqwa, berilmu, beradab, berakhlak dan bertaqwa," sambungnya.

Menurut MIA, selama ini ponpes salafiyah sebagai pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning kesulitan untuk mendapatkan bantuan yang sifatnya reguler dari pemerintah Kota Cilegon, karena tidak memiliki pendidikan formal.

"Maka menurut saya adalah satu-satunya solusi dukungan terhadap keberlangsungan pondok salafi adalah payung hukum Perda Pesantren di Kota Cilegon yg harus segera disahkan," ujar Anggota Komisi II DPRD Cilegon ini.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai, ulama ust, santri dan para pengajar," harapnya.


Adapun selain bantuan dalam Perda Pesantren, reses juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi. Unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan serta diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan lahir dan batin.

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, ust dan para pendidik di pendidikan diniyah. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," tandasnya. (*red)

#Keagamaan
close