Setelah Jalan Protokol, Satpol PP dan Bawaslu Akan Tertibkan APK APS di Semua Wilayah Kota Cilegon
Selasa, 1 April 2025

Iklan Semua Halaman

Setelah Jalan Protokol, Satpol PP dan Bawaslu Akan Tertibkan APK APS di Semua Wilayah Kota Cilegon

Jumat, 13 Oktober 2023
Petugas Satpol PP Cilegon tengah menertibkan APS dan APK di sepanjang Jalan Protokol


CILEGON— Suasana di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon saat ini tampak hening dari hingar bingar Baligho, Spanduk, Banner atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu setelah Satpol PP Kota Cilegon melakukan penertiban umum APK APS selama sepekan terakhir, mulai dari PCI hingga Merak.

Kepala Bidang Tartibum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan pihak sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Cilegon untuk membahas terkait penertiban APK dan APS yang tidak sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan ketentuan tahapan Pemilu 2024.

"Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Cilegon, Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Cilegon, Kasi Tantibum Kecamatan se-Kota Cilegon dan semua Ketua Panwascam, di Aula Dispol PP Cilegon," katanya. Jum'at (13/10/2023).

Berita acara hasil rapat koordinasi 
Tidak hanya itu, selain melarang pemasangan APK dan APS yang melanggar Pasal 22 Perda Nomor 5 Tahun 2003, pihaknya juga rencananya akan menertibkan APK dan APS di seluruh wilayah Kota Cilegon.

"Penertiban akan dilakukan bersama-sama dan disepakati di semua wilayah dengan rincian yang tercantum dalam berita acara hasil rapat koordinasi," tegasnya.


"Hasil penertiban akan dikumpulkan di kecamatan masing-masing," sambungnya.

Diharapkan, sebelum dilakukan penertiban oleh petugas gabungan tersebut. Para Caleg dan Tim Suksesnya memiliki kesadaran diri untuk mencopot atau melepas APK dan APS yang sudah terpasang. Hal itu juga membantu meringankan beban petugas di lapangan melakukan penertiban. (*red)

#Pemerintahan
close