Camat Cibeber (Kanan) Sofan Maksudi
CILEGON— Menanggapi beredarnya kabar berita Kuraisin, salah satu warga Link. Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang tinggal di rumah tidak layak huni dan jarang menerima bantuan dari pihak pemerintah setempat. Hal itu dengan tegas dibantah oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi.
"Persoalan yang atas nama warga bernama Kuraisin beralamat di lingkungan Cibeber RT /RW 02/01 Kelurahan Cibeber, dimana muncul disalah satu media menyatakan kondisi sosial dan bangunan rumahnya, itu langsung kita tindak lanjuti," kata Sofan, saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya. Jum'at (26/4/2024) malam.
Dalam hal menyikapi kondisi sosial dan bangunan rumah Kuraisin, Camat Cibeber meminta pihak kelurahan, bersama pengurus RT dan kader posyandu untuk turun meninjau langsung.
"Sejak dulu sudah adaptif, respon dan tanggap. Tadi juga kan sudah turun ke lokasi, saya sudah komunikasikan dan koordinasikan dengan Lurah Cibeber agar segera turun langsung, tadinya saya mau ikut langsung, karena saya tadi sedang mengikuti Rapat Gabungan DRPD bersama Pemerintah Kota Cilegon, terkait Pembahasan LKPJ Walikota Tahun 2023," terangnya.
"Bagus, lurah sudah langsung turun ke warga, sebagai respon pelayanan yang baik kepada masyarakat," sambung Sofan.
Setelah menanyakan dan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Cibeber perihal kondisi Kuraisin dan sejauh ini dibilang jarang mendapat bantuan dari pemerintah. Hal itu secara tegas dibantah oleh Sofan.
Iklan
"Menurut pengakuan Kader Posyandu dan Ketua RT setempat, beliau (Kuraisin-red) sudah sering mendapat bantuan, dan terkait kondisi rumahnya tidak layak huni dan belum kunjung mendapat bantuan bedah rumah, kabarnya karena terkendala kepemilikan lahan, dan KTP juga sudah setahun dibantu dibuatkan oleh Kader," tegasnya.
Selain itu, pihak Kecamatan Cibeber juga akan serius membantu mencari solusi untuk Kuraisin agar warga tersebut bisa tinggal di tempat yang lebih layak.
"Semua hal sudah terkoordinasikan dengan baik, termasuk masalah kondisi rumahnya. Nanti saya akan indentifikasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumahnya, semoga ada solusi, dan Insya Allah tidak akan dipungut biaya pengurusan balik nama atau kepengurusan kepemilikan tanah melalui AJB, HIBAH, PEMBAGIAN ATAU WARISAN sebagai persyaratan nanti dalam pengurusan peningkatan status Hak tanahnya (pembuatan Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan). Dalam hal ini akan kami undang bermusyawarah pihak-pihak terkait," terangnya.
"Kasihan beliau, semoga ini tidak berlarut-larut dan ada penyelesaian," harapnya. (*/red)
#Sosial