Ini Klarifikasi PT KO ONE Terkait Dugaan Karyawan yang di PHK dan Tidak Dapat Pesangon
Rabu, 19 Maret 2025

Iklan Semua Halaman

Ini Klarifikasi PT KO ONE Terkait Dugaan Karyawan yang di PHK dan Tidak Dapat Pesangon

Senin, 26 Agustus 2024
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon saat ditemui Manajemen PT KO ONE


CILEGON—  Manajemen PT KO ONE memberi keterangan terkait adanya pemberitaan bahwa perusahaan mereka diduga tidak memberikan hak pesangon terhadap salah satu karyawannya bernama Ahmad Ayumi yang telah di PHK.

Wawan Sutrisna selaku Human Resources (HR) PT KO ONE menjelaskan bahwa Ahmad Ayumi yang merupakan karyawan PT KA ONE sebelumnya telah menerima 3 kali Surat Peringatan (SP) dari perusahaan dikarenakan telah beberapa kali melakukan indipliner.

“Yang bersangkutan ini ada sedikit masalah di sikap displinnya, sudah kami berikan SP 1 , 2 dan 3, dan sampai di SP 3 itu kami masih memberi kesempatan untuk memperbaiki, kemudian masa SP 3 belum selesai yang bersangkutan mangkir lagi, tidak masuk kerja, tidak ada kabar, tidak ada koordinasi, dihubungi susah, itu bukan sehari dua hari, kalau di total sampai 7 hari” terang nya kepada wartawan, usai berkonsultasi dengan Disnaker Kota Cilegon, Senin (26/08/2024).

Perihal SP 3, Wawan menerangkan bahwa adanya peringatan lebih keras yang berisi keterangan jika yang bersangkutan melakukan Indisilpiner kembali dianggap telah mengundurkan diri.

“Di SP 3 ini sepertinya sudah harus diberi peringatan keras, maka di akhir itu ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini melakukan kesalahan lagi maka di anggap sudah mengundurkan diri, karena sudah menunjukan performa yang kurang baik," terangnya.

Setelah mendapat SP 3, Lanjut Wawan, Ahmad Ayuni rupa nya kembali melakukan Indisipliner tanpa ada keterangan apa pun yang diberikan ke pihak perusahaan.

“Walau pun yang bersangkutan ngasih informasi sakit tapi tidak bisa menunjukan dokumen apa pun , jadi kami fikir yang bersangkutan memang sudah tidak mau bekerja, dan karena yang bersangkutan sudah mendatangani SP 3 maka kami anggap yang bersangkutan siap mengundurkan diri, dan melalui Leader nya juga saya dapat Informasi yang bersangkutan itu sudah tidak mau bekerja," ujarnya.

Perihal hak pesangon, dari regulasi  bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri, namun ada kebijakan yang disetujui dari Manajemen PT . KA ONE dengan akan memberikan 4 bulan gaji sesuai undang – undang Mangkir.

“Kami tetep mengajukan semacam penghargaan untuk yang bersangkutan, dari kebijakan yang sementara kami pilih itu di undang – undang Mangkir, kebijakan yang disetujui itu 4 bulan gaji, tapi kami tidak serta merta langsung 4 bulan gaji, itu kan dari sisi pandangan kami, untuk itu kami meminta pandangan nya kepada Disnaker," tutupnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyatakan bahwa pihak nya belum mendapat laporan kedua belah pihak, baik pihak Perusahaan maupun Ahmad Yumi untuk meminta dilakukan mediasi.

“Adanya pemberitaan tersebut pak Kadis langsung memberikan perintah untuk menindak lanjuti, dan hari ini kami komunikasikan, dan hari ini PT KA ONE berkonsultasi ke kita, harapan kita ada titik temu lah, jadi ini belum tahapan mediasi, harapan kita juga nanti pak Wawan bisa konsultasi ke Pimpinan nya dan ada kabar yang baik, jadi langsung adakan Perjanjian Bersama (PB)," jelasnya.

Kalau pun tidak ada titik temu, lanjut Faruk, pihak nya mempersilahkan baik PT. KO ONE maupun Ahmad Yumi untuk mendaftar jika berkeinginan dilakukannya mediasi.

“Ini kan bentuk nya pencegahan dulu, ketika ada pemberitaan, kita klarifikasi dulu, bentuk nya pencegahan perselisihan, dan harapan saya tidak ada mediasi, semua nya bisa terselesaikan, tapi kalau pun ada deadlock ya silahkan mendaftarkan baik Perusahaan maupun pekerjanya," kata faruk.

Sebelumnya diberitakan bahwa PT KO ONE Indonesia yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol, diduga tidak membayarkan hak Karyawanya yang sudah di PHK, dan lebih mirisnya lagi pihak perusahaan juga tidak memberikan surat PHK.

Ahmad Ayumi, 38 Tahun, warga link Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulaumerak saat ditemui mengatakan, dirinya dinyatakan PHK tanggal 11 Agustus 2024, namun dirinya tidak pernah menerima surat PHK, dan meminta haknya jika memang di PHK.(*/red)

#Industri
close