Ilustrasi selingkuh. (Foto: PIXABAY/geralt)
CILEGON— Salah satu warga Cilegon berinisial JM merasa kesal setelah medapat Informasi bahwa sang istri berinisial DP yang saat ini bekerja di PT. Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) melakukan dugaan perselingkungan.
“Salah satu karyawan atas nama DP diduga melakukan perselingkuhan, namun belum terbukti apakah internal didalam perusahaan atau di luar perusahaan KSI, sedangkan Ibu ini status nya karyawan KSI" ucap JM, saat di hubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/08/2024)
Selain itu, Informasi yang diperoleh JM bahwa perilaku DP pada saat bekerja diduga tidak profesional, terlebih ketika di luar pekerjaan diduga berperilaku kurang baik.
“Beliau itu kan karyawan KSI, ini melakukan hal – hal yang pertama tidak aktifnya di jam dalam kerja, sering pergi dia di jam kerja, yang berikutnya melakukan hal-hal yang tidak patuh, contohnya mabuk-mabukan di tempat hiburan, ini mencontohkan karyawan BUMN yang tidak benar, walaupun diluar jam kerja tetapi statusnya beliau kan statusnya masih karyawan KSI, karyawan BUMN" ungkapnya.
Dari semua informasi yang didapat, JM megatakan telah melayangkan surat ke PT.KSI dengan harapan adanya sanksi yang diberikan kepada DP dari PT.KSI .
“Langkah dari kita sebagai masyarakat menegur Direksi PT.KSI apa kira-kira tindakan hukum yang akan dilakukan oleh Direksi, karena Direksi sudah menerima barang bukti, alat bukti, bukti Video, inikan menjadi contoh publik yang tidak benar, ini sudah kita laporkan, dan barang bukti itu dapat dari Medsos, dan tindakan direksi harus keras, harus mengeluarkan oknum karyawan tersebut dari tempat dia bekerja, karena sudah mencemarkan," tegasnya.
Dan apabila tidak ada sanksi yang diberikan oleh PT.KSI, JM menyatakan akan ada aksi demonstrasi di Kantor PT. KSI.
“Apabila tidak adanya tindakan dari Direksi maka masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi, demonstrasi lapisan masyarakat LSM, OKP akan berdemonstrasi di depan PT.KSI dalam waktu dekat," tegas JM.
Dengan adanya laporan dari JM perihal dugaan perselingkungan yang dilakukan karyawatinya, Usep selaku Humas PT.KSI saat dihubungi mengatakan bahwa PT.KSI memang telah menerima surat yang dilayangkan JM, namun pihak PT.KSI belum bisa memberikan sanksi jika belum ada Keputusan hukum.
"Kita akan cari tau dulu informasinya seperti apa prosesnya dan lain - lain, kalau bukti belum (belum diterima, red) baru ada surat, yang menyatakan baru ada dugaan, karena belum ada bukti, pembuktiannya melalui jalur hukum lah, kalau misal secara hukum itu ternyata bersalah ya kami akan melakukan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam perusahaan, tapi kami tidak ingin terlalu jauh urusan keluarga dan lain-lain, gitu," ujar Usep.
Dan perihal perilaku DP di luar pekerjan , Usep pun menyampaikan bahwa hal itu persoalan internal keluarga, ia menyatakan bahwa semua yang disampaikan JM melalui surat tersebut akan diputuskan jika sudah ada kepastian hukum.
"Kembali lagi ya mas, intinya kalau sudah ada Keputusan hukum baru kita akan menindaklanjuti sesuai mekanisme perusahaan," tandasnya. (*/red)
#Sosial