Kuasa Hukum Pemilik Ruko di Kawasan Cilegon Mandiri Plaza Akan Ajukan PK
Minggu, 16 Maret 2025

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum Pemilik Ruko di Kawasan Cilegon Mandiri Plaza Akan Ajukan PK

Sabtu, 05 Oktober 2024
12 warga Pemilik Ruko di kawasan Cilegon Mandiri Plaza dan Kuasa Hukumnya; Rumbi Sitompul, SH & Partner saat menggelar konferensi pers


CILEGON—Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diberikan kuasa dalam persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). Dengan diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK 1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

Menanggapi dengan putusan kasasi tersebut, para pemilik lahan yang mengaku telah membeli lahan HGB dikurun waktu Tahun 1992-1994 dari pihak pengembang. Akan menempuh upaya hukum
Peninjauan Kembali ( PK ) dan Gugatan dari pihak ke-3 (DERDEN VERZET).


"12 klien pemilik ruko di kawasan Cilegon Plaza Mandiri ini berhak menguasai bangunan ruko, yang berada di sekitar mandiri plaza. Karena diperoleh dengan membeli dengan sertifikat. Kemudian timbul permasalahan saat Pemda Cilegon menyatakan bahwa kepemilikan milik Pemda Cilegon dan minta klien kami mengosongkan ruko, tentu keberatan," kata Kuasa Hukum warga pemilik Ruko, Rumbi Sitompul, SH &Partner, dalam konfrensi pers di Bintang Laguna. Sabtu (5/10/2024).

"PT Genta Kumala pada tahun 1992-1996 menawarkan ke warga yang kini jadi klien kami, kemudian ada proses jual beli. Sertifikat induk secara menyeluruh 107 oleh Genta Kumala terus dipecah menjadi ruko. Dan terbitlah sertifikat atas nama klien kami HGB pecahan dari sertifikat 107 ke notaris. Dan pihak perusahaan mengatakan nanti 20 tahun ke depan bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik. Tapi tiba-tiba terbit HPL dari Pemkot Cilegon pada tahu 2012, mengajukan bukan lagi di BPN Serang," sambungnya.

Rumbi juga menjelaskan soal kliennya yang beritikad baik tidak dilindungi
hukum hak atas kepemilikan tanah/ ruko yang diduga direbut dengan Hak Pengelolaan (HPL) muncul kasus sengketa kepemilikan ruko di area Cilegon Plaza Mandiri.

"Tidak ada perlindungan  hukum bagi pembeli yang beritikad baik selama persidangan. Dalam ketentuan Hukum Perdata di Indonesia sebagaimana
tertuang dalam Putusan MA RI No. 251 K/Sip /1958, tanggal 26 September 1959, dan Yurisprudensi MA RI No 1230 K/ Sip/ 1980 tanggal 29 Maret 1982 serta Putusan MA RI No 1267/ K/ Pdt/ 2012 menyebutkan bahwa Pembeli beritikad baik harus dilindungi. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 531 KUH Perdata yang berbunyi "Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya." terang Rumbi.

"Kemudian MA RI melalui SEMA No. 7/2012 pada butir ke-IX merumuskan bahwa “Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah)," imbuhnya.

Rumbi menegaskan, hal ini dialami oleh sebanyak 12 Orang, yaitu SENDY TYAS WIHARJA, H. INDRO SUTRISNO/ Hj. BUDI
HARTATI, SUSANTI, TJHIA BUI PHIN SILLY, MELIAN FITRIS, LEONILA FARIDA, ALINA OEIDY, SETIANA ,TUTI ARNINGSIH , EDY MULYAWAN HARTONO, SH, LIU SIU HA dan TJHAI PIN TAN , yakni para pemegang hak atas tanah dan bangunan Ruko yang ada disamping atau disisi bangunan CILEGON PLAZA MANDIRI ( CPM ) atau lebih dikenal dengan Bangunan EX MATAHARI LAMA yang terletak di Jalan SATirtayasa, Kelurahan Jombang Wetan, Kec. Purwakarta, (Kini menjadi Kecamatan Jombang-red) Kota Cilegon.

"Para pemilik Tanah dan Ruko tersebut telah mengajukan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daads ) ke Pengadilan
menyangkut tentang hak dan kepemilikannya atas masing – masing
bangunan Ruko miliknya yang diklaim sebagai tanah Pemerintah / 
Pemda Cilegon berdasarkan Hak Penggelolaan ( HPL ) yang muncul belakangan dan tiba – tiba.
Sedangkan para pemilik ruko tersebut 
mendapatkan hak/ kepemilikan atas rukonya masing-masing adalah dengan membelinya pada tahun 1992 sampai 1996 dari pihak swasta PT. GENTA KUMALA dengan proses jual beli dihadapan NOTARIS serta mendapatkan HGB yang murni dari Kantor Pertanahan ( BPN ) tanpa ada disinggung atau diberitahukan tentang adanya HPL diatas tanah tersebut," bebernya.

Kemudian pihaknya melakukan gugatan atas nama para pemilik ruko diajukan dengan mengemukakan dasar dan alasan serta bukti surat dan saksi yang memperlihatkan mereka adalah Pembeli Yang Beritikad Baik, sehingga menuntut 
perlindungan hukum dari Negara melalui lembaga Peradilan sesuai dengan azas perlindungan hukum kepada Pembeli Yang Beritikad Baik.

"Namun semua tingkatan Peradilan yang memeriksa dan mengadili
perkara tersebut, sedikitpun tidak menggubris atau mempertimbangkan
azas, dan prinsip hukum Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Yang
Beritikad baik tersebut.

Perkara gugatan tersebut terdaftar di Kepaniteraan PN. Serang dengan
Nomor perkara 89/ Pdt. G/ 2021 PN. Serang yang diputus pada tanggal
12 April 2022 Hakim MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA “, bahkan malah mengabulkan gugat balik dariPemda Cilegon selaku Tergugat yang menyatakan para pemilik rukoselaku Penggugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum," ujarnya.

Ketika kemudian perkara ini diajukan ke tingkat Banding oleh paraPenggugat / SENDY TYAS WIHARJA, dkk, maka Pengadilan Tinggi Banten dalam putusannya Nomor 141/ Pdt/ 2022/ PT. BTN tanggal 5 Juli 2022, justru memutuskan dengan amar putusan yang menguatkan putusan PN.Serang Nomor perkara 89/ Pdt. G/ 2021 PN. Serang.

Karena merasa tidak mendapatkan putusan yang adil maka kemudian
SENDY TYAS WIHARJA, dkk, mengajukan perkara ini ketingkat Kasasi,
namun Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor : 2010/ K/ Pdt/
2024, justru memutuskan dengan amar putusanMENOLAK
PERMOHONAN KASASI dari Pemohon Kasasi / SENDY TYAS
WIHARJA, dkk.

Untuk itu, Kuasa Hukum dari 12 warga tersebut, akan menempuh upaya hukum dengan mengajukanPENINJAUAN KEMBALI ( PK ) DAN GUGATAN DARI PIHAK KE-3 ( DERDEN VERZET ).

"Karena merasa tidak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan,
sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik, maka pemilik ruko merencanakan akan menempuh upaya hukum luar biasa, denganmengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI dan juga 
mengajukan perlawanan dari pihak ke -3 ( tiga ) atau Derden Verzet,bahkan akan membawa permasalahan ini ke KOMNAS HAM. RI karena dinilai telah merebut HAK AZASI para Pemilik Ruko," tutupnya. (*/red)

#Hukum
close