Bawaslu Cilegon Siapkan Langkah Khsusus Hadapi Kerawanan Pilkada 2024 di 46 TPS

Iklan Semua Halaman

Bawaslu Cilegon Siapkan Langkah Khsusus Hadapi Kerawanan Pilkada 2024 di 46 TPS

Sabtu, 23 November 2024



Cilegon – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon, Subiah, menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pengawasan demi memastikan jalannya pemilu yang aman dan adil.

“Kita harus sama-sama memperhatikan TPS rawan ini. Ada 46 TPS yang tersebar di delapan kecamatan dan 43 kelurahan. Pengawasan akan kami tingkatkan untuk memastikan semuanya berjalan maksimal,” ujar Subiah.

### **Indikator Kerawanan TPS**
Beberapa indikator kerawanan di TPS mencakup:  
1. **Praktik Money Politics**: Beberapa lokasi rawan digunakan untuk transaksi politik uang.  
2. **Kondisi Geografis**: Wilayah terjal seperti di Merak dan Purwakarta menjadi tantangan karena akses internet yang terbatas.  
3. **Lokasi Strategis**: Ada TPS yang berada dekat dengan posko tim kampanye, berpotensi memengaruhi independensi pemilih.

### **Langkah Konkret Bawaslu**
Untuk mengatasi potensi kerawanan, Bawaslu telah mengambil langkah-langkah strategis:  
1. **Koordinasi dengan Stakeholder**: Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.  
2. **Penguatan Pengawasan**: Setiap TPS akan diawasi secara ketat, dengan penempatan petugas khusus di lokasi-lokasi rawan.  
3. **Penanganan Laporan**: Hingga saat ini, Bawaslu masih menangani sejumlah laporan. "Hari ini masih ada laporan yang sedang diklarifikasi. Kemarin saja ada 18 laporan masuk, dan 13 di antaranya sudah diregister," ungkap Subiah. Laporan dari masyarakat terus mengalir tanpa henti.

### **Kasus Money Politics dan Netralitas ASN**
Bawaslu juga mencatat adanya laporan terkait money politics dan pelanggaran netralitas ASN. Namun, sebagian besar kasus tersebut belum mencapai tahap inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap).  

"Untuk pidana, kemarin sempat ada yang dihukum kurungan selama lima bulan dengan denda Rp500 ribu. Tapi secara umum, kasus di Pilkada sebelumnya relatif terkendali," tambahnya.

### **Fokus Pengawasan ke Depan**
Ke depan, Bawaslu akan lebih memfokuskan pengawasan di setiap TPS. “Kita pastikan masing-masing TPS diawasi dengan baik, sehingga potensi kerawanan dapat diminimalisir,” tegas Subiah.

Bawaslu berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada 2024 yang bersih, aman, dan demokratis. (*/red)

#Politik
close