Ketua DPW LSM Inakor Provinsi Banten, Handi Oktavianus
CILEGON— Menjelang akhir tahun 2024, DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten mengingatkan para pejabat dan pihak ketiga kontraktor pelaksana atau penyedia jasa agar bisa menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN sesuai dalam isi kontrak.
Ketua DPW LSM Inakor Provinsi Banten, Handi Oktavianus mengatakan pihaknya melihat tidak sedikit kegiatan fisik dinas atau OPD di Pemkot Cilegon terdapat kegiatan yang hampir habis waktu pelaksanaannya.
"Pejabat OPD khususnya PPK harusnya belajar dari pengalaman. Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak. Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN/APBD," ungkapnya. Jum'at (22/11/2024).
"Jika tidak selesai sesuai kontrak, pengerjaan proyek harus dikenakan sanksi denda dan black list," sambungnya.
Selain itu, LSM Inakor juga memperingatkan para pejabat dan kontraktor pelaksana agar tidak coba-coba untuk memanipulasi hasil pekerjaan di lapangan agar bisa mendapat pembayaran sebelum akhir tahun. Karena pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi yang bersumber dari uang rakyat.
"Kondisi Dilapangan, atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, diduga ada upaya oleh oknum PPK dan oknum kontraktor pelaksana, agar anggaran tidak dikembalikan ke negara, maka sebagaian kontraktor mendisain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum," bebernya.
"Untuk itu, kami sebagai lembaga sosial control mengingatkan. Kalau ternyata masih kami temukan kecurangan seperti itu, kami akan melakukan Laporan Aduan (Lapdu) ke penegak hukum," tandasnya. (*/red)
#Pembangunan