Ketua Presidium Rakyat Jelata Cilegon, Dwi Qorry
Oleh: Dwi Qory
Money politic atau politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), biasanya menjelang pencoblosan, muncul “serangan fajar” dengan membagikan
sejumlah uang kepada masyarakat agar mau mencoblos pilihan tertentu.
Hal itu adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau uang. membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).
Dalam pandangan Islam, praktik money politic ini termasuk tindakan yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. Bahkan, money politic termasuk ke dalam tindak penyuapan dan melanggar aturan hukum. Politik uang pun bisa menjadi cikal bakal kejahatan korupsi di masa yang akan datang.
Politik Uang dalam Pandangan
Islam
Politik uang identik dengan penyuapan. Di dalam Islam, penyuapan merupakan tindakan yang sangat dilarang dan dibenci oleh Allah Swt. Politik uang pun merupakan perbuatan dosa dan termasuk ke dalam kebathilan.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Politik uang dalam pandangan Islam termasuk ke dalam kategori risywah yang diharamkan. Risywah sendiri merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang agar orang tersebut mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (*/)
(*/) Dwi Qorry Ketua Presidium Rakyat Jelata (Rakjel), penulis merupakan aktivis senior di Kota Cilegon
#Opini