Warga Cilegon Tangan Kirinya Lumpuh Akibat Jatuh Saat Lindas Polisi Tidur, Ormas LPKMP: Yang Buat Harus Tanggung Jawab!
Sabtu, 5 April 2025

Iklan Semua Halaman

Warga Cilegon Tangan Kirinya Lumpuh Akibat Jatuh Saat Lindas Polisi Tidur, Ormas LPKMP: Yang Buat Harus Tanggung Jawab!

Minggu, 29 Desember 2024
Korban kecelakaan polisi tidur di Jalan depan Kantor Kelurahan Kebon Dalem, mengerang kesakitan saat tangannya diurut.


Warga Cilegon Ini Alami  Tangan Lumpuh Akibat Jatuh Saat Lindas Polisi Tidur di Jalan Depan Kantor Kelurahan Kebon Dalem

CILEGON— Warga Link. Ketileng RT 07/02, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Yayad tangan kirinya mengalami lumpuh akibat terjatuh saat melindas polisi tidur yang berada di Jalan depan Kantor Kelurahan Kebon Dalem, pada beberapa pekan yang lalu.

Menurut keterangan korban, kecelakaan tunggal yang dialaminya terjadi pada malam hari, karena dirinya tidak melihat keberadaan polisi tidur yang saat itu baru dibuat oleh warga setempat. Terlebih minimnya penerangan jalan di lokasi.

"Waktu malam Rabu saya hadir pengajian di Kubang Wuluh lewat jalan depan Kelurahan Kebon Dalem belum ada,  besok malamnya saya lewat lagi karena saya mah aslinya orang Kubang Wuluh, gak melihat ada gejlongan (polisi tidur-red). Akibatnya saya jatuh terpental. Ngebut sih gak tapi walaupun gejlongan itu gak besar tapi nganjrek (efek kejut besar-red)," ungkapnya. Minggu (29/12/2024).

"Akibatnya ya sudah berminggu-minggu ini tangan kiri saya masih belum bisa digerakan walaupun sudah urut beberapa kali. Infonya sih selain saya ada 3 korban lain juga yang jatuh karena titik lokasi itu kurang penerangan, gak terlihat gejlongannya," sambungnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Kota Cilegon, Sohari yang mengaku sebagai keluarga korban, menyatakan sikap tegas dengan keberadaan polisi tidur di lokasi tersebut. 

Priovost Ormas LPKMP Kota Cilegon, Sohari (tengah) dan jajaran

"Dibuatnya polisi tidur di jalan tersebut apakah sudah sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang tidak membahayakan pengendara yang melintas? Saya tahu jalan ini dibangun betonisasi oleh Pemkot Cilegon. Terlebih minimnya penerangan jalan. Dan tentunya kalau sudah makan korban begini kenapa tidak dibongkar polisi tidurnya oleh Satpol PP sebagai penegak Perda  Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3?" ungkapnya.

"Sudah ada korban baru di cat, bongkar saja kalau di lokasi minim lampu penerangan," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut kepada semua pihak yang membangun atau membuat polisi tidur tersebut agar bertanggung jawab terhadap korban.

"Saya sebagai Pengurus Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Kota Cilegon jelas tidak terima, orang lain saja bahkan tidak kenal saya bantu, apalagi ini korbannya saudara saya," tegasnya.

"Akan saya telusuri siapa yang membuat polisi tidur tersebut, siapa pun mereka harus bertanggung jawab, kalau tidak kami kawal ke ranah hukum dan demo," tandasnya. (*/red)

#Peristiwa
close