Foto: Illustrasi Gedung MK
JAKARTA— Selain Kabupaten Serang yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK( agar dilakukan Pilkada ulang di setiap TPS, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyoroti adanya 24 daerah yang harus pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang. Di mana hal ini harus menjadi perhatian serius dan penyelenggara pemilu perlu di evaluasi.
"Pilkada yang diulang harus menjadi perhatian serius karena ini menandakan adanya kecacatan prosedur atau pelanggaran yang signifikan dalam proses demokrasi, dalam hal ini penyelenggara pemilu perlu dievaluasi kinerjanya" ungkap pria yang akrab dipanggil Miftah, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, daerah yang Pilkadanya diulang menandakan adanya penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur, bisa jadi terjadi kecurangan, politik uang, atau pelanggaran administratif.
"Berarti dalam penyelenggaraannya ada yang cacat, tentu ini harus menjadi evalalusi bagi penyelenggara karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pilkada yang cacat bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, terutama jika prosesnya tidak berjalan dengan jujur, transparan, dan adil.
"Sebab itu KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan transparan dan bisa diawasi oleh publik," ujarnya.
Miftah juga menekankan bahwa PSU adalah momentum penting bagi penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki demokrasi. Memperbaiki penyelenggaraan dengan menguatkan pengawasan terhadap potensi politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Pemilih perlu diberi pemahaman bahwa Pilkada ulang adalah kesempatan memperbaiki demokrasi. Memperbaiki kekurangan yang terjadi sebelumnya agar demokrasi semakin berkualitas," tukasnya.
Diketahui, Ada sekitar 40 putusan PHPU yang dibacakan MK. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara, dan sebanyak 24 daerah harus pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang. (*/red)
#Politik