Anggota DPRD Dapil Pulomerak-Grogol, Fachri Mohammad Rizki dalam suatu acara bersama warga.(*)
CILEGON— Menindaklanjuti Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki meminta pemilik usaha hiburan dan rumah makan mematuhi instruksi tersebut.
"Kepada pihak penyelenggara hiburan karaoke, live music dan bilyard supaya mengentikan sementara aktivitas usaha tersebut, terhitung H- 3 Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah hingga H+ 3, ungkap Anggota DPRD Cilegon yang akrab disapa Kang Fachri ini. Jum'at (28/1/2025).
"Serta kepada pemilik usaha restoran atau rumah makan dan sejenisnya di Kota Cilegon mematuhi instruksi Walikota Cilegon dengan tidak melayani pembeli atau menutup tempat usahanya hingga menjelang waktu berbuka atau Pukul 16.00 WIB," sambungnya.
Fachri yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa DPRD Kota Cilegon ini, menjelaskan hal ini dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah wajib puasa selama sebulan penuh.
"Mengingat masyarakat Kota Cilegon yang dikenal religius dan mayoritas Muslim, kita harus bisa menjaga toleransi beragama dan menghormatinya, agar masyarakat bisa lebih nyaman dan khusyuk dalam menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon tanggap dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap tempat hiburan dan rumah makan selama Bulan Ramadhan.
"Kalau kedapatan ada yang melanggar, harus ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.(*/red)
#Pemerintahan