Kembali Dilakukan Musyawarah, Masyarakat Ciwaduk Tetap Percayakan M. Tsabit Sebagai Ketua Pokmas yang Terpilih Aklamasi

Iklan Semua Halaman

Kembali Dilakukan Musyawarah, Masyarakat Ciwaduk Tetap Percayakan M. Tsabit Sebagai Ketua Pokmas yang Terpilih Aklamasi

Jumat, 07 Februari 2025
Masyarakat Kelurahan Ciwaduk antusias mengikuti pemilihan ulang Ketua Pokmas


CILEGON— Berdasarkan surat dari Camat Cilegon yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025 Nomor 500/29/Pembangunan terkait arahan untuk dilakukannya musyawarah kembali dengan Lembaga Masyarakat, pihak Kelurahan Ciwaduk langsung berkoordinasi dengan panitia pemilihan termasuk Ketua Pemuda Ciwaduk Gede Tb Makmun selaku pihak yang mengirimkan surat yang meminta pembatalan pemilihan pokmas secara aklamasi sebelumnya.

Acara pemilihan ulang digelar di Aula Kelurahan Ciwaduk pada Jum'at 7 Februari 2025. Musyawarah terkait Pemilihan ketua Pokmas yang dipimpin oleh Ketua Panitia Ketua RT Arifudin dan Ketua LPM Eka Sidarta dengan dihadiri undangan dari unsur Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, Ketua PKK, Ketua Kader Posyandu, Ketua Karang Taruna, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat KH. Ari Purnomo.

"Tadi saya memimpin musyawarah dan memberikan opsi apakah votingnya terbuka dan tertutup. Peserta menyatakan votingnya tertutup, dengan opsi satu apakah melanjutkan hasil aklamasi pada tanggal 17 Januari 2025, Dan opsi kedua Pemilihan Ulang, nah berdasarkan hasil voting dengan total peserta 34 orang, 27 suara tetap aklamasi 80%, dan 20% suara pemilihan ulang. dengan demikian, Ketua Pokmas terpilih tetap Muhammad Tsabit," terang Arifudin.

Sementara itu, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati menjelaskan bahwa musyawarah dalam proses menentukan pemilihan ketua Pokmas ini merupakan yang ketiga kalinya. 

Nurul menjelaskan bahwa pihak kelurahan selaku Fasilitator terus melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Cilegon dan pihak lainnya agar pemilihan Ketua Pokmas ini tidak kembali menuai polemik.

"Alhamdulillah tadi  sudah dilaksanakan musyawarah terkait Pemilihan Pokmas Ciwaduk. Ini adalah musyawarah ketiga, yaitu setelah musyawarah hasil 17 Januari dan 31 Januari. Kami terus berkoordinasi dengan Bapak Camat Cilegon, dan mendapatkan arahan dari beliau melalui surat," ujarnya.

"Lalu, kami berkoordinasi dengan Ketua Pemuda Ciwaduk Gede selaku pihak yang memberikan surat keberatan dan mengajukan pemilihan ulang, dan panitia pemilihan. Pemerintah hanya sebagai fasilitator yang bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku terkait kepengurusan Pokmas, selebihnya ada di Lembaga Masyarakat selaku perwakilan masyarakat yang dikukuhkan secara legal. Jadi, kami kembalikan lagi, terkait dinamika yang berkembang di masyarakat kepada mereka. Jika memang harus ada pemilihan ulang, itu adalah aspirasi dari mereka sebagai perwakilan masyarakat yang dikukuhkan secara legal," lanjut Nurul Hadiyati.

Dari hasil musyawarah yang telah dilakukan, salah satu peserta musyawarah, Ketua RT 22 RW 09, Hj.Ina Marlina, berharap Kecamatan Cilegon segera membuat Surat Keputusan (SK) untuk Ketua Pokmas Ciwaduk terpilih agar bisa segera bersamaan dengan kelurahan lainnya dan langsung bekerja.

"Tadi dilakukan voting secara terbuka, dan hasil suara terbanyaknya sesuai dengan hasil musyawarah tanggal 17 Jan 2025, harapannya ketua pokmas segera di SK-kan oleh Bapak Camat dan pokmas bisa langsung bekerja," harapnya. (*/Red)

Pembangunan
close