Kuasa Hukum PT DSM Dedi Sembowo, SH MH dan Direktur Utama PT DSM, Sarkani
SERANG— Kuasa Hukum PT Damai Sekawan Marine (DSM), Thamrin Law Firm melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait pengumuman pemenang lelang atas Bangkai Kapal X Press Pearl yang di lelang negara pada Tanggal 3 Desember 2024.
Sebelumnya diketahui, pada sidang perdana yang digelar oleh pihak Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (4/2/2025), berjalan deadlock. Sehingga majels hakim terpaksa menunda sidang gugatan pada 18 Februari 2025 mendatang.
"Gugatan yang dilakukan PT DSM karena objek lelang yang menjadi sengketa. Yang namanya penyitaan itu dasar hukum UU Pasal 39 yang disita harus berupa barang hasil kejahatan. Sedangkan dalam penyitaan Bangkai Kapal X Press Pearl ini ada pemeriksaan BB dan sertifikat surat kapal juga disertakan. Tapi kenapa dalam putusan yang dikembalikan ke PT DSM hanya dokumen, sementara objek diberikan ke orang lain? Jadi tidak sesuai dasar hukum pasal 39," ungkap Kuasa Hukum PT DSM, Dedi Sembowo, SH MH dari Thamrin Law Firm dalam keterangan pers. Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan gugatan dengan Gugatan Nomor 11/ Pdt.6/2025/PN Srg ini, sebagai bentuk perlawanan penggugat sebagai pemilik barang yang sah, agar Pengadilan Negeri Serang membatalkan penyitaan.
"Karena sudah diputuskan kami minta secara keseluruhan dibatalkan. Karena kami mendapati kejanggalan dari mulai di KPKNL, adanya jawaban otoritas yang mengatakan apparsal dari KSOP harusnya kan dari BKI. Dan kenapa lelang yang menang saudara R yang diduga masih keluarga APH?" bebernya.
"Jika dugaan itu benar, kan ada larangan pejabat ikut dalam lelang. Apa ini ada permainan?," sambungnya.
Terkait sudah adanya kegiatan penutuhan kapal yang dilakukan oleh pemenang lelang di perairan kawasan Jetty milik PT DSM.
Terlebih tersebarnya kabar adanya insiden kebakaran di bangkai kapal X Press Pearl. Untuk itu Kuasa Hukum PT DSM mendesak kepada otoritas terkait seperti KSOP Kelas I Banten dan Polairud Banten untuk melakukan penyetopan.
"Sudah kita minta penyetopan kepada pihak kepolisian dan otoritas terkait yang ada di Jetty DSM karena harus ada surat dari untuk penutuhan dan pengawasan dari otoritas di kawasan DSM, karena posisi bangkai kapal berada di DSM kalau ada dampak limbah dan pencemaran lingkungan nanti yang kena DSM," tegasnya.
"Apalagi kabarnya bangkai kapal terbakar yang sudah menyebar juga mengandung unsur hukum, ini alam memberikan seleksi. Maka untuk itu kami yakin seribu persen ini rangka kapal scrap atau bangkai kapal adalah punya pemilik yang sah dengan dasar bill of sale. Untuk itu segera sita jaminan dari pengadilan akan kami ajukan," tutupnya. (*/red)
#Hukum