Panitia Pemilihan Ketua Pokmas Ciwaduk, Pemerintah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon dan unsur LKK saat menemui Asda I
CILEGON— Menanggapi dinamika yang berkembang, dan beredarnya isu miring terkait pemilihan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Ciwaduk, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Eka Sidarta, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan hal ini telah disampaikan kepada Asisten Daerah (Asda) I pada Senin, 3 Februari 2025, dalam pertemuan fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang.
"Mekanisme pemilihan sudah disampaikan kepada Bapak Asda I juga pada Senin, 3 Februari 2025, ketika kami diundang dalam fasilitasi dengan pihak yang menginginkan pemilihan ulang. Semua sudah sesuai aturan," ujar Eka Sidarta. Rabu (5/2/2025).
Salah satu peserta musyawarah pemilihan, Ketua RW 06, H. Ahmad Surinto, menambahkan bahwa ia mendorong adanya aklamasi jika memang peserta lain tidak mencalonkan nama lain. Ia menegaskan bahwa alasan aklamasi tidak berkaitan dengan isu penghapusan Program Salira.
Dan soal tindak lanjut adanya keinginan masyarakat untuk pemilihan ulang, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menyatakan bahwa pihaknya mengakomodasi segala aspirasi masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Camat Cilegon selaku pimpinan.
"Hari ini, saya mendapatkan arahan dari Pak Camat secara tertulis terkait dinamika masyarakat tentang pemilihan Pokmas. Arahan ini sekaligus menjawab surat dari Kelurahan terkait Laporan Hasil Musyawarah LKK pada 17 Januari dan 31 Januari 2025. Sebagai pemerintah, tentunya harus bekerja sesuai aturan dan mekanisme, sehingga arahan dari Pak Camat ini akan kami koordinasikan dengan panitia pemilihan dan sampaikan kepada pihak yang menginginkan pemilihan ulang," jelas Nurul Hadiyati.
Menyikapi pemberitaan yang menyatakan bahwa aklamasi terjadi karena Program Salira akan dihapus, Nurul Hadiyati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berimbang.
"Berita itu tidak benar dan tidak berimbang. Sebagai pegawai, tentunya kami sami'na wa atho'na terhadap kebijakan pimpinan. Sebagai pimpinan wilayah, saya berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat terkait 17 program yang dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota saat ini dan menyinergikan program tersebut dengan inovasi kami di Kelurahan," tegasnya.
Sebagai informasi, seluruh proses dan mekanisme pemilihan Pokmas di Kelurahan Ciwaduk telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 008.7.2/Kep.196-Adpem/2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun 2025. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. (*/red)
#Pembangunan