Tangkapan layar video reklame yang bergoyang di Jalan Di Pandjaitan, Cilegon
CILEGON— Keberadaan Papan Reklame berukuran besar yang berdiri di area trotoar Jalan Pandjaitan, tepatnya di Kavling Blok J, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dinilai membahayakan bagi keselamatan banyak orang.
"Ini reklame goyang-goyang begitu, gak bahaya ta? Bagaimana kalau roboh ke jalan menimpa orang lewat atau ke atas rumah warga di sekitarnya?" ungkap salah satu warga pengguna jalan, Juli. Sabtu (29/3/2025).
Hal senada diungkapkan oleh warga setempat, Sarif yang mengatakan papan reklame tersebut baru dibuat dan dalam proses pembuatannya dilaksanakan pada malam hari. Ia juga mengaku khawatir dengan kondisi papan reklame yang sudah jadi itu bisa roboh.
"Gak kebayang kalau roboh menimpa orang di sekitarnya yang banyak aktivitas. Saya sering lewat waktu proses pembuatan itu malam hari, ya kelihatan nyala las kalau malam jelas. Yang kerja gak pakai helm, alat keselamatan lainnya gitulah. Ya sebulan inilah, papan reklame itu baru jadi," ungkapnya.
"Itu diterpa angin sedang saja goyang, apalagi kalau ada angin kencang? Harapan kami warga minta sebelum kejadian sebaiknya dicopot saja, takut roboh membahayakan nyawa orang," sambungnya, berharap.
Ketua LSM Japati Kota Cilegon, Ari Hermawan juga mendesak kepada Pemkot Cilegon, khususnya Satpol PP untuk bisa bertindak cepat.
"Ucapan warga di berita juga sama aduan bentuknya aduan. Jadi pemerintah sudah bisa bertindak untuk mencegah potensi bahaya. Kami juga lihat pondasi tiang reklame yang cukup labil karena dekat lahan basah atau aliaran air. Untuk itu kami LSM Japati mendesak Satpol PP Cilegon bisa segera bertindak," ucapnya.
Aktivis yang akrab disapa Ari Dumung ini meminta kepada Pemkot Cilegon untuk lebih intensif melakukan verifikasi data terkait perijinan pemasangan reklame dan jaringan lainnya.
"Harus ada kolaborasi dinas-dinas terkait ijin jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame serta tower, jika tidak mengantongi ijin sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pajak Reklame, harus ditertibkan," tandasnya.
Belum diketahui siapa dan pihak mana yang memasang papan rekkame tersebut.
Sementara Plt Kasat Pol PP Kota Cilegon, Afu Marfuh saat coba dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsAapnya, hingga kini belum merespon. (*/red)
#Peristiwa