Macan Kumbang yang meneror warga Mancak berhasil ditangkap oleh petugas polisi hutan dan Polsek Mancak
SERANG— Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi mengatakan kasus macan kumbang yang masuk ke pemukiman warga di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, meneror dan memangsa ternak warga yang terjadi, disebabkan oleh kerusakan habitat lingkungan berlebihan yang terjadi selama ini di kawasan hutan Mancak.
Diketahui, sebelumnya macan kumbang sebelum tertangkap sempat menjadi teror warga Kampung Sepang, Desa Ciwarna, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Karena sempat memangsa hewan peliharaan warga, yakni 9 kambing dan 5 ekor ayam.
"Kerusakan hutan menjadi penyebab utama harimau turun ke pemukiman penduduk untuk memangsa ternak warga,” kata Supriyadi. Jum'at (28/3/2025).
Berdasarkan kajian NGO Rumah Hijau, hutan di kawasan Mancak rusak akibat terjadi kegiatan penebangan pohon tanpa dilakukan penanaman kembali. Bahkan penambangan pasir secara besar-besaran dikawasn hilir. Sehingga cepat menyebabkan pengurangan luas hutan atau sering disebut dengan deforestasi.
Akibatnya, kata dia, habitat alami macan kumbang yang makin langka tersebut, mengalami kerusakan sehingga berpengaruh pada berkurangnya sumber makanan sang macan dan tempat tinggalnya rusak.
"Macan kumbang memiliki daya jelajah yang tinggi sehingga membutuhkan sumber makanan yang alami, air bersih, ruang yang luas dan lingkungan yang aman," jelas Supriyadi.
Jika kebutuhan tersebut semakin sulit didapatkan di hutan, menurutnya, maka macan kumbang akan mencari sumber makanan ke pemukiman warga. Apalagi banyak ternak yang dimangsa macan karena dilepas oleh pemiliknya seperti kambing dan ayam.
NGO Rumah Hijau menekankan kejadian macan kumbang yang masuk ke pemukiman warga, meski sudah tertangkap oleh petugas. Harus menjadi catatan penting bagi otoritas terkait di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang. Karena hal ini juga sudah banyak terjadi di berbagai daerah.
Ia menyarankan para pihak terkait segera melakukan upaya untuk mengurangi konflik manusia dan macan kumbang di Mancak serta menjaga habitat dan populasi macan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pihak terkait juga harus melakukan pemulihan habitat alami macan kumbang dan penataan ruang harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan, perlindungan dan pemantauan populasi secara intensif.
"Kemudian juga perlu memberi pemahaman dan menyadarkan masyarakat terhadap deforestasi," ujarnya.
Namun yang lebih utama, menurutnya adalah melakukan evaluasi terhadap kondisi hutan dan aktivitas tambang pasir yang diduga telah mengeksploitasi lingkungan hidup. Bahkan bukan hanya macan kumbang dan satwa lainnya yang terdampak. Pencemaran udara juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Pemudik di arah Pelabuhan Pelindo Cilegon saja mengeluh debu pasir karena penjualan pasir melintas di jalur mudik JLS (Jalan Lingkar Selatan), jadi banyak pasir tercecer di jalan. Eksploitasi hutan di kawasan Mancak berupa tambang pasir sudah lama terjadi, aktivitas tambang pasir yang bermula sejak Pembangunan JLS (Jalan Lingkar Selatan) di awal tahun 2000an, bermula hanya di sekitar ruas JLS kini sudah merambah masuk ke area mancak, bahkan Gunung Mokol (Perbatasan Cilegon-Mancak saja digarap penambang," tegasnya.
"Walaupun ada ijinnya harus dievaluasi, yang ilegal jelas harus ditindak tegas. Termasuk pembalakan liar. Dan itu tugas pemerintah dan wakil rakyat yang telah diamanati rakyat untuk bertindak dan menjalankan UU 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandasnya. (*/red)
#Lingkunganhidup