Tokoh Pendiri Banten Minta KPK Periksa Dugaan Penjualan Saham Anak Perusahaan KRAS
Kamis, 27 Maret 2025

Iklan Semua Halaman

Tokoh Pendiri Banten Minta KPK Periksa Dugaan Penjualan Saham Anak Perusahaan KRAS

Minggu, 23 Maret 2025
Salah satu tokoh berdirinya Provinsi Banten, Haji Udin Saparudin

CILEGON— Tokoh Pendiri Provinsi Banten, Haji Udin Saparudin meminta KPK memeriksa dugaan penjualan saham anak PT.KTI dan  PT. KDL. Ia menilai Rawa Danau milik masyarakat Palka dan negara, di mana keuntungan untuk bangsa dan negara bukan untuk koorporasi swasta taipan dan oligarki.

"Penjualan saham mayoritas anak perusahaan PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk  KRAS (semula) kepada PT KSI yang kemudian menjual cucu perusahaan PT.Krakatau Daya Listrik (PT.KDL) dan PT.Krakatau Tirta Industri ( PT.KTI) kepada pihak Koorporasi swasta yang diduga kelompok taipan oligarki Prayogo Pangestu (PT.CAP) di persoalkan oleh tokoh pendiri Provinsi Banten , H.Udin Saparudin, yang juga merupakan Ketua Majelis Masyarakat Palka (Palima - Cinangka) dan merupakan warga asli Padarincang, Kabupaten Serang Banten," ungkapnya, dalam keterangan rillis. Minggu (23/3/2025).

Udin Saparudin melihat adanya dugaan kejanggalan pada penjualan anak perusahan KRAS yang diduga disetting di Downgrade dari anak menjadi cucu perusahan  yaitu sebagaimana dialami oleh  PT.Krakatau Tirta Industri (PT.KTI).

"70% saham PT.KDL dan 49% saham PT.KTI di jual kepada pihak Koorporasi swasta dan diduga merupakan kelompok taipan oligarki di negeri ini," tegasnya.

Adapim berbagai dugaan kejanggalan itu ada 5 point yang dibeberkan Haji Udin Saparudin, antara lain:

Pertama ; Sebelum tahun 2013, status PT.KDL dan PT.KTI merupakan anak perusahan KRAS, dimana sahamnya mayoritas merupakan milik KRAS sekitar 99% dan PT.KTI sendiri sahamnya hanya 1%. Namun pada sekitar bulan Juni tahun 2023 , tiba tiba saham KRAS hanya tersisa 0,1% dan saham tersebut beralih mayoritas menjadi milik PT.Krakatau Sarana Industri (PT.KSI) yang merupakan anak perusahan KRAS. Pertanyaannya aturan mana yang membolehkan saham induk BUMN seperti KRAS boleh dialihkan sehingga nilai sahamnya sangat lebih kecil dari saham anak perusahaan seperti PT.KSI.

Kedua ;  Sangat mengejutkan ketika kemudian PT.KTI dan PT.KDL di jual kepada pihak Koorporasi swasta PT.Candra Asri Primapersada (CAP) dengan harga dan cara yang diduga sangat murah dan misterius , Apalagi dengan alur yang seharusnya dijual sebagai anak perusahan KRAS dan dijual oleh KRAS , tapi kemudian dijual sebagai anak perusahaan PT.KSI dan tentunya bukan sebagai anak perusahan KRAS melainkan yang di jual itu seolah cucu KRAS. 

Ketiga ; Terindikasi bahwa ada dugaan kuat konspirasi dan skenario jahat yang dirancang by desaign untuk mengelabui negara dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan negara bahwa secenario yang dijual itu bukan anak perusahan KRAS melainkan cucu perusahan KRAS atau anak PT.KSI.
Keempat ; Indikasi dan dugaan desain penjualan anak perusahaan KRAS yang di Downgrade dulu menjadi cucu perusahan beralih dari anak perusahan KRAS berubah status menjadi anak perusahan PT.KSI itu diduga dalam rangka menghilangkan hak Negara atau menghindarnya penjualan anak perusahan KRAS atas kewajiban KRAS terhadap negara, karena penjualan/akuisisi anak perusahan BUMN semodel KRAS tersebut berdasarkan sudah diatur dalam Perpres bahwa hasil penjualan anak perusahan BUMN itu "Harus di setorkan kepada negara melalui kementrian keuangan". Implikasinya tentu saja jika yang dijual statusnya cucu perusahan maka diduga managmen KRAS tidak menyetorkan hasil penjualan anak perusahan dimaksud kepada negara melalui Mentri keuangan. Padahal hasil penjualan anak perusahan yang di downgrade menjadi cucu perusahan itu mencapai nilai 3,2 Trilyun Rupiah, dan ;Andai kata dana itu diperuntukkan sebagai untuk pembayaran hutang karena beban KS akibat persoalan korupsi tentu tdaik dibenarkan jika harus melabrak aturan atau "menyelesaikan masalah dengan masalah.

Kelima : Sementara di sisi lain , PT.KTI yang dijua oleh PT.KSI kepada pihak PT.CAP dalam kapasitas Korporasi swasta (bukan perusahan negara) diduga harganya sangat mudah dan tentu saja diduga yang masuk dalam resourcs objek penjualan dimaksud adalah potensi sumbee air rawa danau yang berada di wilayah Palima , padarincang , Cinangka , Pesauran (Palka) dan sekitarnya nya. Selama ini masyarakat rela Air Rawa Danau  dielola PT.KTI untuk kepentingan keuntungan bangsa dan negara , bukan keuntungannya diraih oleh pihak Koorporasi swasta , apalagi diduga merupakan bagian dari kelompok taipan dan oligarki.

"Jadi kami sedang mempersiapkan surat dan dokumen lain kepada pihak KRAS dan pihak pihak yang terkait ,  untuk kemudian selanjutnya kami mempersiapkan laporan kepada pihak KPK RI dan Presiden RI," ucap H. Udin Saparudin. (*/red)


#Industri

close