Direktur Eksekutif DLHB, M. Ibrohim Aswadi
CILEGON— Implementasi dan pengelolaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari kewajiban sektor pelaku Industri serta perbankan melalui Perda dan Perwal sebagai payung hukum CCSR harus lebih dihidupkan, ditingkatkan dan kuatkan kembali oleh Pemkot Cilegon.
Hal ini diungkapkan oleh
Direktur Eksekutif Dewan Lingkungan Hidup Banten (DLHB) M. Ibrohim Aswadi. Sabtu (19/4/2025).
"Implementasi kewajiban dana CSR pelaku industri, perbankan dan seterusnya harus segera diwujudkan dan dikelola dengan baik. Apalagi peran CCSR itu payung hukumnya sudah jelas, tinggal lebih diperkuat saja melalui revisi Perda dan Perwalnya dalam rangka pengelolaanya dan kewajiban berapa persen dari keuntungan Industri dan perbankan dan seterusnya atas dana kewajiban program CSR nya," ungkap Ibrohim.
Mantan Anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2019-2024 itu memaparkan potensi membantu masyarakat Cilegon dengan dana tersebut.
"Dan dapat kita bayangkan, kalau pengelolaan kewajiban dana CSR itu bisa dimaksimalkan, hal tersebut bisa membantu program-program kemasyarakatan. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan SDM dan seterusnya di Kota Ciegon itu secara menyeluruh," jelasnya.
"Ibrohim berharap, dengan berderetnya investasi dunia industri di Kota Cilegon harus berdampak terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi dst secara lahir batin, ditengah tengah masyarakat cilegon secara nyata dan secara lahir batin bisa dirasakan oleh mereka.
"Oleh karenanya, dalam kontek menjalankan program kewajiban coorporate sosial responsibility sebagai kewajiban yang diamanahkan didalam Peraturan per undang- undangan dan perda yang meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)
5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tahun 2007
6. Perwal No.3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kelola CCSR.
7. Perda No. 10 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan," papar Ibrohim.
"Dimana disebutkan bahwa Corporate Social Responsibility ( CSR ) adalah tanggung jawab sosial perusahaan, sedangkan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) adalah kepatuhan perusahaan terhadap UU PT dan peraturan industri," sambungnya.
CSR lebih luas ruang lingkupnya dari TJSL karena melampaui kepatuhan hukum.
Konsep TJSL berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan. Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya.
Prinsip-prinsip dasar yang mencakup semua kegiatan CSR adalah: Keberlanjutan, Akuntabilitas, Transparansi.
"Maka kiranya pemerintah daerah harus lebih mendorong, memperkuat dan menghidupkan kembali terhadap wadah CCSR Kota cilegon yg telah ada yang diamanat kan baik dalam Perwal No.3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kelola CCSR dan Perda No. 10 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Wadah yg mengolek Kewajiban kewajiban CSR dari seluruh Industri dan perbankkan yg ada di Kota Cilegon ini," ujarnya.
"Perwal No.3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kelola CCSR
Perda No. 10 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan," imbuh Ibrohim.
ia mengingatkan akan kewajiban CSR bukan kebaikan apalagi carity, yang harus digelontorkan kewajibanya dikelola dengan baik, dan apabila program ini di kemas secara profesional oleh lembaga CSR yang ada, ini akan bisa mendongkrak kewajiban.
"Misalkan 1-2 % pertahun. Dan anggaran CSR itu cukup besar anggaran dari nilai keuntungan pelaku industri yang ada bagi program-program pembangunan SDM, sosial, dan kemasyarakatan Cilegon, apalagi Cilegon dalam kondisi devisit anggaran, dan dihadapkan dengan program pemerintah pusat melalui evisiensi atau rekofusing anggaran secara nasional," bebernya.
"Dan pada kesempatan ini, Dewan Lingkungan Hidup Banten mendesak agar penataan implementasi dari sektor kewajiban dana CSR pelaku industri, perbankan harus segera ditata, diwujudkan dan dikelola kembali dengan baik," tegasnya. (*/red)
#Industri
Komentar